Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (kanan) dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
JAKARTA – Tata Kelola pemerintahan yang baik mencakup pengelolaan sektor publik yang efisien, efektif dan akuntabel dengan didasari pertukaran informasi yang terbuka, transparan, serta patuh pada kerangka hukum. Kaitannya dengan Transformasi Tata Kelola, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan Kejaksaan RI berperan penting dalam Upaya Transformasi Super Prioritas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
“Upaya tersebut melalui Supremasi Hukum, Stabilitas, dan Kepemimpinan Indonesia dengan mewujudkan Transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system dan transformasi lembaga kejaksaan sebagai advocat general,” ujar Menteri Rini dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI, di Jakarta, Selasa (14/01/2025).
Keterlibatan Kejaksaan dalam Upaya Transformasi Super Prioritas (20 Game Changers) menjadikan peran Kejaksaan dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 sangat strategis. Untuk melaksanakan prioritas ini, Menteri Rini menyampaikan sejumlah strategi peningkatan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan.
Strategi peningkatan reformasi birokrasi Kejaksaan dapat dilakukan melalui transformasi digital dalam penegakan hukum. “Dengan memodernisasi proses hukum, keamanan data, dan aksesibilitas layanan publik. Kejaksaan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Rini.
Kolaborasi dengan lembaga penegak hukum lainnya juga menjadi kunci keberhasilan reformasi di Kejaksaan. Dengan menyelaraskan regulasi dan tugas, serta menyelesaikan perkara secara tepat waktu, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Rini menuturkan agenda super prioritas ini hanya dapat maksimal jika didukung oleh SDM yang kompeten. Maka Kejaksaan diimbau untuk memastikan seluruh aparat Kejaksaan memiliki kapasitas profesional yang mumpuni. “Program pengembangan SDM harus mencakup pembentukan karakter berintegritas dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” urainya.
Tidak lupa Rini berpesan agar Kejaksaan perlu menjadi role model bagi lembaga penegak hukum lainnya. Dengan menjunjung tinggi etika profesi dan terus berinovasi, Kejaksaan dapat menjadi contoh bagi lembaga lain dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas.
Dalam mendukung transformasi tata kelola di kejaksaan, pemerintah menyediakan 9.694 formasi CPNS di tahun 2024 untuk Kejaksaan. Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengupayakan penegakan hukum.
“Kami berharap para talenta baru ini akan menjadi penggerak reformasi birokrasi di Kejaksaan dan menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan publik yang prima,” imbuhnya.
Transformasi digital akan menjadi penopang suksesnya pelaksanaan reformasi birokrasi. Rini mengapresiasi inisiatif layanan digital yang dibangun oleh Kejaksaan, yakni CMS dan e-Tilang untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Sepanjang tahun 2018 hingga 2022, Kejaksaan RI telah mengusulkan 908 unit kerja untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Sebanyak 123 unit di antaranya berhasil memperoleh predikat WBK dan 18 unit diantaranya berhasil memperoleh predikat WBBM.
Rini mengapresiasi upaya Kejaksaan RI yang telah melaksanakan evaluasi WBK Mandiri pada tahun 2023-2024. “Upaya ini merupakan bentuk sinergi antara Kementerian PANRB dan Kejaksaan RI dalam mengakselerasi pembangunan Zona Integritas,” pungkas Rini. (del/HUMAS MENPANRB)