PEKANBARU – Penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) merupakan upaya pencapaian program reformasi birokrasi masing-masing instansi pemerintah. Pada dasarnya, model PMPRB yang terdiri atas komponen pengungkit (enabler) dan hasil (result), mengkaitkan penilaian atas output dan outcome pelaksanaan program reformasi birokrasi, serta pencapaian indikator kinerja utama (IKU) masing-masing instansi, yang dikaitkan dengan indikator keberhasilan reformasi birokrasi secara nasional.
Menurut Asdep Pemantauan dan Evaluasi Program Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Daerah Naptalina Sipayung, komponen pengungkit terdiri dari lima kriteria, yakni kepemimpinan, perencanaan strategis, SDM Aparatur, kemitraan dan sumber daya, dan proses. “Sedangkan komponen hasil terdiri dari empat kriteria, yaitu hasil pada masyarakat/pengguna layanan, hasil pada SDM Aparatur, hasil pada komunitas lokal, nasional dan internasional, serta hasil kinerja utama,” ujarnya dalam workshop PMPRB di Pekanbaru, (04-05/07).
Naptalina menambahkan, makna reformasi birokrasi dimulai dengan menata ulang proses birokrasi, yaitu mengurangi penyalahgunaan kewenangan publik, meningkatkan mutu pelayanan publik, meningkatkan mutu perumusan kebijakan, meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu), antisipatif, proaktif, dan efektif dalam menghadapi globalisasi dan dinamika perubahan lingkungan strategis.
Plt. Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Syukri Harto mengatakan, workshop PMPRB yang diadakan di Pekanbaru ini, sangat penting untuk mendorong penerapan budaya siklus perencanaan pelaksanaan, monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut yang baik sehingga terjadi perbaikan berkelanjutan pada tiap daerah.
Selain itu juga ikut mendorong penerapan manajemen kualitas untuk peningkatan kinerja instansi pemerintah, serta menjadi perangkat bagi setiap instansi pemerintah dalam melakukan penilaian mandiri (self assessment) sehingga mampu mendiagnosis berbagai upaya perbaikan secara tepat.
Hal tersebut memberikan motivasi dan mendorong keterlibatan para pegawai dalam setiap proses dan pengelolaan pelaksanaan kebijakan, dan meningkatkan kepekaan para pegawai dan sebagai benchlearning atau proses pembanding untuk perbaikan kinerja instansi pemerintah. (bby/HUMAS MENPANRB)