Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Ratas mengenai Evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021) siang. (Foto: Humas Setkab/Jay)
Sebagai upaya untuk terus mengendalikan pandemi COVID-19, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk luar Jawa-Bali, PPKM akan dilanjutkan selama tiga minggu yang mulai berlaku efektif dari 19 Oktober hingga 8 November.
Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui konferensi video, Senin (18/10/2021) siang.
“Perpanjangan PPKM tadi disampaikan kepada Bapak Presiden dan disetujui, untuk di luar Jawa-Bali diberlakukan 19 Oktober sampai 8 November, dalam 3 minggu, dengan evaluasi tetap dilakukan setiap minggu,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai Ratas.
Setelah sebelumnya dilakukan di Jawa-Bali, pemerintah juga menambahkan capaian vaksinasi sebagai kriteria penetapan level PPKM di luar Jawa-Bali.
“[Penetapan level PPKM] berdasarkan level asesmen dari Kementerian Kesehatan, dan ditambah satu faktor terkait dengan kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis pertama kurang dari 40 persen maka levelnya dinaikkan ke satu level,” terang Airlangga.
Berdasarkan kriteria tersebut, imbuh Airlangga, maka pada periode kali ini daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 adalah sebanyak 18 kabupaten/kota, Level 2 sebanyak 157 kabupaten/kota, dan Level 3 sebanyak 211 kabupaten/kota.
“Delapan belas kabupaten/kota yang diterapkan Level 1 adalah Sumbawa Barat, Natuna, Minahasa Tenggara, Mahakam Ulu, Lombok Barat, Ternate, Sibolga, Padang Panjang, Metro, Batam, Kepulauan Talaud, Kepulauan Anambas, Karimun, Halmahera Tengah, Gorontalo Utara, Bone Bolango, Bintan, dan Bengkulu Tengah,” paparnya.
Perkembangan Kasus COVID-19 Membaik
Dalam keterangan persnya Airlangga memaparkan bahwa perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia sudah lebih baik, dengan kasus aktif per 17 Oktober sebesar 18.388 kasus.
“Kasus aktif sekitar 0,5 persen dari total kasus, di bawah rata-rata global yang 0,7 persen,” ujarnya.
Pada tingkat nasional, angka capaian pengendalian kasus di Indonesia sangat baik.
Berdasarkan dari data Johns Hopkins University, indikator kasus konfirmasi harian per satu juta penduduk di Indonesia adalah 3,69 kasus per satu juta penduduk. Ini lebih baik dari sejumlah negara seperti Singapura (516,4 kasus), Inggris (589,7 kasus), serta India (12,1 kasus).
“Reproduction Rate (Rt) Indonesia yang (juga) relatif lebih rendah (0,70), Singapura (1,12), Inggris (1,09), dan India (0,85),” papar Airlangga.
Adapun tingkat kesembuhan atau recovery rate (RR) nasional adalah sebesar 96,19 persen, tingkat kematian atau case fatality rate (CFR) 3,38 persen, dan penurunan kasus aktif dibandingkan tanggal 9 Agustus adalah sebesar 95,69 persen.
Berdasarkan evaluasi per pulau di luar Jawa-Bali, terang Menko Perekonomian, di Sumatra RR sebesar 95,78 persen, 3,56 persen, dan penurunan kasus aktif 95,64 persen. Nusa Tenggara RR sebesar 97,05 persen, CFR 2,34 persen, dan penurunan kasus aktif 95,66 persen.
Kemudian Kalimantan RR sebesar 96,27 persen, CFR 3,16 persen, dan penurunan kasus aktif 95,84 persen. Sulawesi RR 96,46 persen, CFR 2,63 persen, dan penurunan kasus aktif sebesar 93,69 persen. Terakhir, Maluku dan Papua RR 95,84 persen, CFR 1,75 persen, dan penurunan kasus aktif sebesar 89,27 persen. Sementara untuk Jawa-Bali, RR sebesar 96,23 persen, CFR 3,50 persen, dan penurunan kasus aktif sebesar 96,86 persen.
Lebih lanjut Airlangga menyampaikan, asesmen situasi pandemi yang dilakukan secara mingguan juga memperlihatkan perbaikan yang signifikan di luar Jawa-Bali.
“Level asesmen pandemi di luar Jawa-Bali terjadi perbaikan signifikan, di mana kabupaten/kota di level 4 sudah mencapai 0, kemudian level 1 sudah 77 kabupaten/kota,” ujarnya.
Di level provinsi, per 16 Oktober dari 27 provinsi sudah tidak ada yang di level 4, 1 provinsi di level 3, 23 provinsi di level 2, serta 3 provinsi di level 1 yaitu Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Kepulauan Riau. (HUMAS SETKAB-TGH/UN)