Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2016, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.
Inpres tersebut ditujukan kepada: 1. Para Menteri Kabinet Kerja; 2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri); 3. Jaksa Agung; 4. Panglima TNI; 5. Sekretaris Kabinet; 6. Kepala Staf Kepresidenan; 7. Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); dan 8. Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara.
Kepada para pejabat di atas, Presiden menginstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja K/L Tahun Anggaran 2016 dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penghematan dan pemotongan belanja itu, Presiden menginstruksikan masing-masing K/L melakukan identifikasi secara mandiri terhadap program/kegiatan di dalam Rencana Kerja dan Anggaran K/L Tahun Anggaran 2016 yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan melalui blokir mandiri (self blocking).
“Besaran penghematan per Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran Instruksi Presiden ini,” bunyi Inpres tersebut.
Selajutnya Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan rincian program/kegiatan yang dihemat sebagaimana dimaksud kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan.
Dalam rangka blokir mandiri itu, menurut Inpres ini, Kementerian/Lembaga menyampaikan usulan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan mencantumkan catatan dalam halaman IV DIPA kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Instruksi Presiden ini dikeluarkan, untuk disahkan sesuai mekanisme revisi anggaran yang berlaku.
Perjalanan Dinas
Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya, serta pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.
Penghematan dan pemotongan belanja K/L ini, menurut Inpres tersebut, tidak dilakukan terhadap:
a. Anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; dan
b. Anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum (PNBK-BLU). Pelaksanaan pemotongan belanja dalam DIPA Kementerian/Lembaga dilakukan setelah undang-undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 disahkan. (diktum KELIMA Inpres Nomor 4 Tahun 2016).
Secara khusus Presiden menginstruksikan Menteri Keuangan untuk:
1. Mengoordinasikan penghematan dan pemotongan belanja K/L;
2. Mengesahkan revisi DIPA yang diusulkan K/L sebagai hasil blokir mandiri sesuai peraturan perundang-undangan; dan
3. Melaporkan hasil pelaksanaan penghematan dan pemotongan kepada Presiden.
Sedangkan kepada Sekretaris Kabinet dan Kepala Staf Kepresidenan, secara khusus Presiden menginstruksikan untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan penghematan dan pemotongan anggaran kepada Presiden, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Inpres ini berlaku sejak dikeluarkan, yakni tanggal 12 Mei 2016.
PUPR terbesar
Dalam lampiran Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L), total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun.
Dari jumlah Rp 50,016 triliun itu, sebesar Rp 20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp 29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp 10,908 triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp 1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.
Adapun K/L yang mendapat pemotongan anggaran tersebesar adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dari total anggaran sebesar Rp 104,080 triliun, anggaran Kementerian PUPR dipotong Rp 8,495 triliun. Disusul kemudian anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dari total Rp 49,232 triliun dipotong sebesar Rp 6,523 triliun.
K/L lain yang anggarannya juga mendapat potongan besar adalah: 1. Kementerian Pertanian dari Rp 31,507 triliun dipotong Rp 3,923 triliun; 2. Kementerian Perhubungan dari Rp 48,465 triliun dipotong Rp 3,750 triliun; 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan dari Rp 13,801 triliun dipotong Rp 2,890 triliun; 4. Kementerian PertahaTeknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) sebesar Rp 1,953 triliun; 2. Kementerian Sosial Rp 1,582 triliun; 3. Polri Rp 1,560 triliun; 4. Kementerian Keuangan Rp 1,467 triliun; 5. Kementerian Agama Rp 1,399 triliun; dan 5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 1,385 triliun Dalam lampiran Instruksi Presiden (Innan dari Rp 99,462 triliun dipotong Rp 2,857 triliun.
Adapun kementerian lain yang juga mendapatkan pemotongan anggaran cukup besar di antaranya adalah: 1. Kementerian Riset; dan 6. Kementerian Kesehatan Rp 1,051 triliun. (Pusdatin/ES)
sumber : www.setkab.go.id