JAKARTA – RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk dibahas, menyusul arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Kabinet tentang RUU ASN pekan lalu. Diharapkan pembahasan RUU tersebut bisa diselesaikan dalam masa persidangan DPR tahun 2013 ini, yakni sekitar September- Oktober, atau selambat-lambatnya dalam tahun ini.
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, dalam rapat tersebut dibahas pasal per pasal, ayat demi ayat. “Presiden memberikan arahan, agar kehadiran UU ASN nanti harus mampu menghilangkan politisasi birokrasi, dan memperkuat konsep maupun praktek NKRI,” ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/07).
Presiden juga menyampaikan agar RUU ini menjamin peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN), memperkuat etik dan perilakunya. Selain itu, jabatan pimpinan tinggi (JPT) diharapkan menjadi tulang punggung perubahan birokrasi. Terkait dengan keberadaan organisasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Presiden minta agar menjadi organisasi yang miskin struktur tetapi kaya fungsi.
Sejak dua tahun lalu, DPR RI bersama dengan pemerintah membahas RUU ASN, yang diharapkan menjadi salah satu fondasi reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumber daya manusia. Sejak awal pembahasannya hingga kini, RUU ini mengundang pro dan kontra, karena substansinya menyangkut perubahan sistem, manajemen, dan budaya pegawai negeri sipil (PNS) yang saat ini berjumlah 4,45 juta.(ags/HUMAS MENPANRB)