JAKARTA – Istilah lelang jabatan yang sudah terlanjur banyak digunakan, sebenarnya salah kaprah, karena pengertian sebenarnya adalah promosi terbuka (open promotion), yang sudah banyak dilakukan oleh sejumlah instansi pemerintah, BUMN maupun swasta. Tim IndependenReformasi Birokrasi mengajak semua pihak, termasuk kalangan pers untuk menggunakan penyebutan yang benar, agar tidak menimbulkan salah persepsi di kalangan masyarakat.
Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan, meski sudah ada beberapa pihak yang terlanjur menggunakan istilah ‘Lelang Jabatan’, tetapi sebaiknya istilah itu diganti dengan penyebutan yang benar. “Promosi terbuka (open promotion) saya rasa sudah pas. Jadi mari kita gunakan istilah ini, agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujarnya dalam jumpa pers di Media Center Kementerian PANRB, Selasa (17/09).
Dalam pelaksanaanya, promosi terbuka itu melalui sejumlah proses panjang, mulai dari persyaratan administrative seperti pangkat dan golongan, track record, membuat makalah, presentasi, wawancara, sampai assessment. Dari proses itu diharapkan bisa menghasilkan orang terbaik untuk menduduki jabatan yang dimaksud. Untuk DKI Jakarta yang telah melakukan promosi jabatan untuk lurah dan camat, itu masih bersifat internal Pemprov itu sendiri. Kementerian PANRB juga telah melakukan untuk promosi yang lebih terbuka, dan berskala nasional, karena untuk jabatan eselon I dan II.
Erry menunjuk Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja, yang berada di sebelahnya sebagai salah satu produk dari promosi terbuka di Kementerian PANRB. “Prosesnya cukup lama, yakni sekitar empat bulan. Saya juga tidak pernah merasa seperti orang yang indekost, seperti yang dikhawatirkan beberapa pihak,” ujar Setiawan.
Promosi jabatan secara terbuka merupakan salah satu pengungkit keberhasilan reformasi birokrasi, yang bisa mencegah terjadinya politisasi birokrasi, atau sikap pemimpin yang memilih pejabat atas dasar suka atau tidak suka. Melalui promosi terbuka, akan tercipta sistem merit dalam karir PNS.
Kalau saat ini baru diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 16/2012 tentang tata Cara Pengisian jabatan yang Lowong, promosi terbuka ini dimasukkan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). “Dengan demikian nantinya merupakan kewajiban bagi seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkannya,” tambah Erry.
Erry Riyana menegaskan, istilah lelang jabatan yang santer terdengar dalam pemberitaan, seminar, maupun pidato, justru mempunyai konotasi negatif. Karena hanya akan mempertegas persepsi publik bahwa jabatan itu diperjualbelikan. Dasar pemilihan pejabat berdasarkan lelang jabatan sarat akan makna nilai sumbangan, bukan berdasarkan penilaian kompetensi. “Dengan menetapkan istilah promosi terbuka, diharapkan tafsiran menjadi benar,” ujarnya.
Sistem promosi terbuka masih terus disempurnakan dan disosialisasikan, agar lebih transparan, adil, dan mampu mencegah permainan uang dan intervensi politik dalam pengangkatan aparatur sipil negara. (bby/HUMAS MENPANRB)