PEKANBARU - Setidaknya ada tiga hal yang menjadi tujuan penyelenggaraan PTSP. Pertama, mempercepat waktu pelayanan dengan mengurangi tahapan-tahapan dalam pelayanan yang kurang penting. Misalnya, waktu yang dihabiskan oleh pemohon izin untuk mendatangi berbagai instansi. Selain itu diharapkan terjadi koordinasi yang lebih baik antar instansi yang terkait dengan perizinan, karena hal ini akan sangat berpengaruh terhadap percepatan pelayanan perizinan.
Tujuan kedua, menekan biaya pelayanan, yang dapat dilakukan dengan membuat prosedur pelayanan serta biaya resmi menjadi lebih transparan. Adapun tujuan ketiga adalah menyederhanakan persyaratan. Dengan mengembangkan sistem pelayanan paralel, persyaratan-persyaratan yang tumpang tindih dapat disederhanakan. Hal ini juga berdampak langsung terhadap pengurangan biaya dan waktu.
Asdep Pengembangan dan Standarisasi Pelayanan Kementerian PANRB Noviana Andrina mengemukakan, dengan adanya PTSP diharapkan masyarakat memperoleh pelayanan publik lebih baik serta mendapatkan kepastian dan jaminan hukum dari formalitas yang dimiliki.
Sedangkan bagi dunia usaha, PTSP diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam perizinan usaha akan meningkatkan minat pelaku usaha untuk melakukan investasi dan pengembangan usaha. Selain itu, dunia usaha juga diharapkan memperoleh manfaat dalam bentuk efisiensi pelayanan, yang menghasilkan pengurangan waktu dan biaya. Dengan demikian pelaku usaha dapat mengalokasikan lebih banyak waktu dan biaya pada kegiatan produktif.
Bukan hanya masyarakat dan dunia usaha yang mendapatkan manfaat dari penyelenggaraan PTSP. “Tetapi pemerintah juga mendapatkan banyak manfaat. Pertama,” ujar Noviana dalam Rakor PTSP di Pekanbaru, Kamis (04/07).
Kehadiran PTSP, lanjutnya, akan mengurangi beban administratif, karena pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien. Betapa tidak, berbagai data menyangkut aktivitas masyarakat di masing-masing wilayah dapat dipadukan dalam satu kumpulan data (data base), sehingga mengurangi beban pendataan di instansi lain. Hal ini juga menghindari adanya duplikasi kegiatan pendataan yang tidak perlu. Secara tidak langsung kemudahan pelayanan perizinan dan non-perizinan juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Manfaat kedua, PTSP akan meningkatkan daya saing dan kemandirian daerah. Dengan semakin mudahnya pelayanan perizinan, maka dunia usaha akan bergairah dan selanjutnya berdampak pada pendapatan daerah dari pajak akibat semakin banyaknya badan usaha yang menjadi obyek pajak.
Adanya PTSP juga mendorong terbangunnya citra lebih baik, yang memungkinkan pemerintah mendapatkan manfaat dari partisipasi masyarakat dalam berbagai aspek pembangunan. Lebih dari itu, juga mencegah sejak dini terjadinya KKN dan pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan dan non-perizinan. (ags/bby/HUMAS MENPANRB)