Menurutnya imbauan untuk tidak mengambil cuti saat lebaran bukan tanpa alasan, hal tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pelayanan publik tetap berjalan meski disaat libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H seperti saat ini. “Himbauan untuk tidak mengambil cuti sangat efektif, tidak kurang dari 30.000 izin yang ditangguhkan. Tidak sedikit juga pejabat negara yang membatalkan cutinya akibat adanya surat imbauan tersebut,” ujarnya.
Dikatakannya jika para aparatur negara mengambil cuti saat lebaran akan berdampak pada tidak efektifnya pelayanan publik bagi masyarakat terlebih dalam bidang kesehatan. Ia pun berpendapat jika libur serta cuti bersama yang diberikan pemerintah sudah cukup panjang, sehingga pelayanan publik bagi warga juga harus dipikirkan jangan sampai ada yang terabaikan. “Coba bayangkan kalau sebagian ASN cuti pasca lebaran, di front office kosong tidak ada yang bertugas. Jangan sampai hal seperti itu terjadi di kemudian hari,” ujarnya.
Diakui bahwa cuti merupakan hak bagi setiap pegawai PNS. Tetapi sebagai PNS, sudah semestinya selalu mendahulukan kepentingan masyarakat yang lebih luas, dalam hal ini pelayanan kepada masyarakat. Sebagai Menteri yang membidangi aparatur negara, Yuddy mengaku bahwa dirinya tidak bisa melarang seseorang mengambil cuti. karena itu, yang dilakukan adalah mengimbau kepada Pejabat pembina Kepegawaian di masing-masing instansi pemerintah untuk tidak memebrikan cuti tahunan pasca cuti bersama dan ibur idul fitri 1437 H. (byu/HUMAS MENPANRB)