Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers usai Ratas Evaluasi PPKM. Minggu (16/01/2022), secara virtual. (Foto: Humas Setkab/Agung)
Pemerintah memprediksi puncak kasus varian Omicron di tanah air akan terjadi pada pertengahan bulan Februari hingga awal Maret 2022. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, berdasarkan pengamatan terhadap sejumlah negara puncak tersebut dicapai secara cepat dan tinggi dan waktunya berkisar antara 35-65 hari.
Hal itu disampaikan Menkes dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022), secara virtual.
“Indonesia pertama kali kita teridentifikasi (varian Omicron) adalah pertengahan Desember, tapi kasus kita mulai naiknya di awal Januari. Nah, antara 35-65 hari akan terjadi kenaikan yang cukup cepat dan tinggi. Itu yang memang harus dipersiapkan oleh masyarakat,” ujar Budi.
Menkes mengungkapkan, tingkat perawatan di rumah sakit (RS) untuk pasien Omicron di sejumlah negara yang telah melewati puncak kasus berkisar antara 30-40 persen dibandingkan hospitalisasi varian Delta.
“Jadi walaupun kenaikannya lebih cepat dan tinggi, jumlah kasusnya akan lebih banyak dan naik penularannya lebih cepat, tapi hospitalisasinya lebih rendah,” ujarnya.
Oleh karena itu, Budi menekankan agar masyarakat tetap waspada namun tidak perlu panik jika ada kenaikan jumlah kasus yang cepat dan banyak. Ditegaskannya, pemerintah terus memantau secara ketat kondisi pasien konfirmasi Omicron yang memerlukan perawatan RS. Dari sekitar 500 kasus Omicron, 300 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh.
“(Pasien) yang butuh oksigen hanya tiga (orang) dan itu pun masuk kategori ringan. Jadi tidak perlu sampai ventilator, masih oksigen biasa yang dipasang di mulut, tidak dimasukkan ke dalam. Dan dari tiga orang yang diberikan oksigen, dua di antaranya sudah sembuh dan sudah pulang,” paparnya.
Transmisi Lokal Didominasi DKI Jakarta
Budi menyampaikan, sekitar 90 persen transmisi lokal varian Omicron terjadi di DKI Jakarta. Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan strategi khusus dalam mengantisipasi lonjakan kasus di wilayah ini.
“Kita memang harus mempersiapkan khusus DKI Jakarta sebagai medan perang pertama menghadapi Omicron ini. Kita harus memastikan di kita bisa menanganinya perang menghadapi Omicron di DKI Jakarta ini,” ujarnya.
Pemerintah akan melakukan pengetatan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) yang didukung oleh implementasi PeduliLindungi. Selain itu upaya testing dan tracing juga akan diperkuat dengan dukungan dari TNI/Polri.
“Arahan Bapak Presiden adalah dipastikan, walaupun kita tidak usah panik tapi harus hati-hati dan waspada. Prokes di Jakarta harus ditingkatkan, penggunaan PeduliLindungi juga harus diperketat. Testing, tracing, dan isolasi terpusatnya harus kembali ditingkatkan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, serta tidak bepergian ke luar negeri untuk keperluan yang tidak esensial.
“Itu nanti akan mengurangi laju penularan dari Omicron yang akan naik sangat tinggi dan sangat cepat di DKI, Jabodetabek dalam beberapa minggu ke depan ini,” kata Menkes.
Kemudian, pemerintah juga akan mengakselerasi pelaksanaan vaksinasi dosis lanjutan atau booster.
“Juga dipastikan bahwa semua rakyat Jakarta, Jabodetabek akan dipercepat vaksinasi booster-nya agar mereka siap kalau nanti gelombang Omicron itu naik secara cepat dan tinggi,” imbuhnya.
Di sisi perawatan, pemerintah juga sudah mempersiapkan obat-obatan untuk pasien COVID-19. Menkes menyampaikan, sebanyak 400 ribu tablet Molnupiravir sudah tersedia di Indonesia. Tak hanya itu, obat ini juga akan segera diproduksi di dalam negeri.
“Kita sudah dalam proses mendatangkan Paxlovid juga, ini antivirus dari Pfizer, yang mudah-mudahan bisa datang di bulan Februari sehingga pada saat nanti terjadi lonjakan, obat-obatannya pun sudah siap,” ujarnya.
Pemerintah juga mengupayakan agar obat-obatan COVID-19 ini juga dapat tersedia di apotek yang disesuaikan dengan jenis obat tersebut.
“Arahan Bapak Presiden, agar dipastikan obat-obatan ini bukan hanya tersedia di puskesmas atau rumah sakit pemerintah tapi juga tersedia di apotek-apotek. Memang sesuai dengan jenis obatnya, mana yang bisa dibeli umum, obat mana yang harus dibeli mendapatkan resep dokter, mana obat mana yang hanya bisa diberikan melalui perawatan rumah sakit,” pungkasnya. (FID/UN)