Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo dalam wawancara Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2020, secara virtual, Selasa (10/11).
JAKARTA – Hari kedua tahap wawancara Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2020 diikuti oleh 10 instansi pemerintah daerah. Hari ini, Selasa (10/11), pemaparan diawali oleh Pemerintah Kota Pacitan, Jawa Timur, dan ditutup oleh Pemerintah Kota Tangerang, Banten.
Pemkot Pacitan memiliki kanal pengaduan yang diberi nama Wadule Pacitan. Dalam Bahasa Jawa, wadul memiliki arti aduan. Maka, kanal Wadule Pacitan dapat juga diartikan sebagai wadah pengaduan warga Pacitan. Dalam aplikasi Wadule Pacitan, pengadu secara otomatis mendapatkan notifikasi berupa kode pengaduan bahwa aduannya telah diterima oleh sistem. Kode tersebut bisa digunakan untuk mengetahui bahwa aduannya sudah diteruskan atau ditanggapi.
Pemaparan dilanjutkan oleh Ibu Kota Kalimantan Barat, yakni Pontianak. Pemkot Pontianak menciptakan kanal pengaduan yang diberi nama Jendela Pontianak Integrasi atau Jepin. Aplikasi ini berkonsep single portal yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan informasi layanan publik, termasuk pengaduan.
Selanjutnya adalah Pemkot Surakarta, Jawa Tengah, yang menjelaskan tentang sistem aduan masyarakat yang dikelolanya. Daerah yang dipimpin oleh F.X. Hadi Rudyatmo ini memiliki Unit Layanan Aduan Surakarta, atau dikenal dengan ULAS. Kanal tersebut bisa diakses melalui website ulas.surakarta.go.id. Untuk mempermudah dalam penyampaian aduan, ULAS juga dapat diakses melalui aplikasi mobile Solo Destination, serta menu ULAS telah terintegrasi ke dalam website masing-masing Perangkat Daerah Pemkot Surakarta.
Instansi pemerintah yang selanjutnya memaparkan sistem pengaduannya adalah Pemkab Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Mereka menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) sebagai satu-satunya kanal pengaduan publik. Ditengah Pandemi Covid-19, LAPOR! Kabupaten Hulu Sungai Tengah tetap hadir membantu masyarakat dengan membagikan masker dan sarung tangan bertempat di Pasar Agrobisnis Barabai.
Sama seperti Pemkab Hulu Sungai Tengah, Pemkab Langkat, Sumatra Utara juga menggunakan LAPOR! sebagai portal aduannya. Laporan masyarakat Kabupaten Langkat dimonitor selama 24 jam tanpa henti, yang kemudian disalurkan kepada unit terkait. Capaian tindak lanjut laporan Pemkab Langkat adalah sebesar 99 persen.
Keunggulan aplikasi LAPOR! juga digunakan oleh Pemkab Ngawi, Jawa Timur. Oleh Pemkab Ngawi, laporan masyarakat digunakan sebagai bahan perencanaan pelayanan tepat sasaran dan tepat manfaat, sebagai bahan kajian untuk memperbaiki kualitas layanan, sebagai masukan untuk pengajuan kegiatan, serta sebagai bahan kajian untuk mengetahui efisiensi dan efektivitas pelaksanaan program.
Sementara itu Pemkot Madiun, Jawa Timur tidak hanya menggunakan LAPOR!, tetapi juga terus mengembangkan aplikasi tersebut secara konsisten. Pengembangan tersebut diantaranya adalah, admin pengelola LAPOR! diberikan pelatihan secara berkala, dan adanya rubrik LAPOR! di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Madiun setiap bulannya.
Lain halnya dengan Pemkot Pekalongan, Jawa Tengah, yang memiliki kanal pengaduan yang beragam. Selain aplikasi LAPOR!, Pemkot Pekalongan juga memiliki aplikasi LaporGub, layanan darurat 112, serta Pekalongan Smart City Mobile Apps. Masyarakat bisa melakukan pengaduan secara tatap muka, online, dan melalui media sosial resmi Pemkot Pekalongan.
Instansi pemerintah daerah selanjutnya yang menjelaskan kanal pengaduan adalah Pemkot Denpasar, Bali. Mereka memiliki aplikasi ProDenpasar berbasis website dan mobile apps, yang melibatkan partisipasi masyarakat dan bersifat dua arah. Aplikasi ProDenpasar berupaya untuk menjembatani partisipasi publik dalam pembangunan daerah antara masyarakat umum dengan Pemerintah Kota Denpasar.
Hari kedua wawancara kompetisi ini ditutup oleh Pemkot Tangerang, Banten, yang menggunakan aplikasi Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda (LAKSA) sebagai sarana pengaduan utamanya. Selain menjadi wadah pengaduan, LAKSA menjadi database semua kanal pengaduan, untuk mewujudkan layanan aduan masyarakat yang terukur dan terintegrasi.
Meski ada beberapa wadah pengaduan dengan berbagai nama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan agar pemda mengintegrasikan kanal-kanal tersebut dengan aplikasi LAPOR!. Pengintegrasian tersebut sejalan dengan Perpres No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang menjadikan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau berbagi pakai.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa, berharap penyelenggara pelayanan bisa mengelola pengaduan secara ideal dan terintegrasi. “Juga memaksimalkan keterlibatan masyarakat dalam monitoring dan evaluasi pelayanan publik, serta memanfaatkan data tersebut sebagai dasar pengambilan kebijakan,” ungkap Diah. (don/HUMAS MENPANRB)