Wakil Presiden K.H. Ma'ruf Amin saat memimpin rapat KPRBN di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/01).
JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia saat ini tengah gencar melakukan percepatan digitalisasi dalam rangka mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Salah satunya dengan percepatan pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital.
"Percepatan pembangunan MPP digital ini dalam rangka digitalisasi mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)," kata Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin saat memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (12/01).
Wapres mengatakan dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terdapat 103 MPP yang sudah diresmikan. Wapres menargetkan pada tahun 2024 MPP dapat 100 persen diselenggarakan di seluruh daerah. Untuk mempercepat pembangunan MPP Digital, Wapres menginstruksikan pada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas untuk mengoordinasikan langkah-langkah terpadu dan konkret pembangunan MPP Digital, termasuk integrasi proses bisnis.
Merespons arahan Wapres dalam rangka percepatan mewujudkan MPP Digital tersebut, Kementerian PANRB saat ini telah melakukan asesmen pada 10-15 MPP untuk menjadi bagian dalam MPP Digital. MPP-MPP ini dipilih karena memiliki keunikan dan kelebihan dengan fitur unggulan masing-masing untuk masuk dalam proses pembangunan MPP Digital kedepan.
"Ada beberapa MPP yang sedang disiapkan untuk menjadi semacam pilot project," kata Menteri Anas.
Selain itu, lanjut Menteri Anas, Kementerian PANRB telah berkolaborasi dengan salah satu perusahaan perbankan dalam rangka supervisi dan perbantuan skema MPP Digital. "Rencananya kami akan menggandeng Bank Mandiri sebagai bank yang punya track record digitalisasi relatif progresif untuk mendampingi skema MPP Digital ini. Kita sudah rapat dengan tim teknologi Bank Mandiri, atas dukungan Menteri BUMN Pak Erick Thohir," ujarnya.
Menteri Anas mengatakan MPP Digital dibutuhkan tidak hanya sebagai backbone yang menyokong dan mengoptimalkan peran MPP yang sudah dibangun, namun juga bertindak sebagai portal pemerintah daerah yang mengintegrasikan berbagai e-services yang diselenggarakan di pemerintah kabupaten/kota.
Secara garis besar, pembangunan aplikasi MPP Digital dibagi kedalam empat tahapan. "Dimulai dari kriteria, penyusunan desain, uji coba, dan pembaruan," jelasnya.
Menteri Anas menjelaskan perlunya kehadiran MPP Digital karena dalam menerima pelayanan di MPP saat ini masyarakat masih disulitkan dengan permintaan persyaratan yang berulang-ulang akibat proses bisnis antar-layanan yang belum terintegrasi.
Hal tersebut dapat berpotensi merugikan apabila jarak antara rumah dengan MPP yang jauh. "Dengan adanya MPP Digital, masyarakat hanya perlu cukup sekali input dan dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui berbagai perangkat elektronik," imbuh mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini.
Menteri Anas juga menambahkan dari 103 MPP yang sudah diresmikan, beberapa MPP sudah mencoba untuk membangun pelayanan publik berbasis elektronik (e-services) dalam memberikan layanan. "Namun e-services yang disediakan tidak berada pada satu platform atau terpisah-pisah. Hal tersebut menyebabkan masyarakat harus membuat banyak akun dan mengakses banyak e-services," tambahnya.
Dengan adanya MPP Digital, kedepan Menteri Anas berharap masyarakat dapat menggunakan satu akun (single sign on) pada satu kanal untuk mengakses berbagai layanan publik. Hal ini dilakukan sesuai amanat Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar reformasi birokrasi dapat berdampak, dirasakan langsung oleh masyarakat, serta tidak berbelit-belit.
“Ke depan dengan MPP Digital ini maka warga cukup punya satu akun untuk semua e-services, mulai soal kependudukan, perizinan berusaha, berbagai jenis sertifikasi, dan sebagainya sepanjang itu pelayanan publik,” ujarnya. (kar/HUMAS MENPANRB)