JAKARTA - Kementerian PANRB menyambut baik inisiatif DPRD Kalimantan Selatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Pelayanan Publik. Namun diharapkan agar Raperda Pelayanan Publik mencantumkan muatan lokal, yang merupakan kekhasan Kalimantan Selatan.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Wiharto mengatakan, peran serta lembaga legislatif dapat memacu peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tetapi dia berharap agar Raperda tersebut tidak hanya menyadur dari muatan yang sudah ada dalam Undang-Undang No. 2005/2009 tentang Pelayanan Publik.
“Semestinya Raperda juga mencantumkan muatan lokal yang merupakan kekhususan dari pelayanan publik di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujarnya saat menerima kunjungan kerja Pansus Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik DPRD Kalimantan Selatan, di Jakarta, Kamis (14/03).
Selain itu, Wiharto menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam penyusunan Raperda. "Masyarakat yang paling tahu apa yang dibutuhkan oleh mereka," tambahnya.
Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik DPRD Kalimantan Riduan mengatakan, inisiatif dibuatnya Raperda karena masih banyak temuan, laporan, serta keluhan masyarakat mengenai kurang maksimalnya pelayanan publik terutama di lingkungan Kabupaten dan kota. “Kami memandang perlu adanya payung hukum untuk peningkatan pelayanan publik,” ucapnya. (sgt/HUMAS MENPANRB)