BANDA ACEH - Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja pemerintah kabupaten/kota di Aceh dalam dua tahun terakhir ini menunjukkan peningkatan yang menggembirakan. Pemerintah kabupaten/kota yang akuntabel, pada tahun 2012 baru ada lima kabupaten/kota, meningkat menjadi tujuh kabupaten/kota pada tahun 2013. Demikian juga dengan nilai rata-rata capaian meningkat dari 40,54 menjadi 43,83.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, hasil tersebut menunjukkan bahwa upaya penguatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah telah berjalan pada arah yang benar secara berkelanjutan.
Semua ini dapat terwujud karena adanya peningkatan komitmen, terutama dari para bupati/walikota selaku pimpinan instansi. “Karena itu komitmen pimpinan dalam akuntabilitas kinerja harus ditingkatkan terus menerus,” ujar Azwar dalam Lokakarya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik di Banda Aceh, pada hari Senin, tanggal 17 Februari 2014.
Dikatakan, setiap program dan kegiatan dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan hasil akhirnya kepada masyarakat. Asas akuntabilitas lebih lanjut dituangkan dalam paket reformasi di bidang keuangan negara maupun sistem perencanaan pembangunan nasional.
Untuk itu, mantan Plt. Gubernur Aceh ini meminta agar Gubernur Aceh, para Bupati dan Walikota untuk menyusun laporan keuangan yang dilengkapi dengan laporan kinerja. “Pengungkapan informasi tentang kinerja ini merupakan perubahan paradigma penganggaran pemerintah yang berorientasi kepada kinerja,” ujarnya.
Diingatkan juga bahwa pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diundangkan pada tanggal 15 Januari 2014. Undang-undang ini yang merupakan salah satu tonggak penting reformasi birokrasi, khususnya dalam manajemen SDM Aparatur.
Salah satu muatan penting dari UU ASN adalah penyelarasan antara kinerja instansi pemerintah dengan kinerja individu. Hal ini menuntut adanya perbaikan dalam sistem manajemen berbasis kinerja bagi aparatur sipil negara, yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dalam kesempatan itu, Menteri juga mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota se Aceh yang hadir dalam lokakarya tersebut, agar melakukan inovasi pelayanan publik sesuai Surat Edaran Menteri PANRB nomor 15 tahun 2013 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Berbasis Website.
Pada bulan Oktober 2013, telah dicanangkan program One Agency One Innovation, yang artinya setiap instansi, baik pusat maupun daerah harus melakukan minimal satu inovasi setiap tahunnya. Dengan demikian, setiap tahun dapat diterbitkan hand book of public service innovation.
Dikatakan, peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan wujud dari program percepatan reformasi birokrasi. Peningkatan pelayanan publik harus dilakukan inovasi yang berkelanjutan, baik dalam pelayanan dasar maupun pelayanan untuk kemudahan berusaha. “Pemerintah daerah harus memfasilitasi dan memberikan kemudahan perijinan, terutama bagi pengusaha kecil, menengah dan mikro. Dalam melakukan pelayanan publik juga harus akuntabel,” tegas Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono.
Ditambahkan, dari 19 inovasi pelayanan publik yang diikutsertakan dalam United Nation Public Service Award (UNPSA) 2014, sembilan unit diantaranya berhasil masuk ke putaran kedua. “Salah satunya Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil,” ujarnya.
Kesembilan unit pelayanan dimaksud adalah LPSE Kementerian Pekerjaan Umum, UPIK Kota Yogyakarta, Dinas Dukcapil Kota Surakarta, Kabupaten Luwu Utara, Pelayanan Terpadu Kabupaten Barru, Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Singkil, P2T Provinsi Jawa Timur, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, dan Larasita Kantor Pertanahan Karanganyar. (bby/HUMAS MENPANRB)