SURABAYA – Road map reformasi birokrasi pemerintah daerah harus disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Fokusnya diarahkan agar lebih spesifik pada area pelayanan publik, dan area lain yang merupakan prioritas.
Untuk itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 37/2013 sebagai pengganti Peraturan Menteri PANRB No. 9/2011 tentang Road Map Reformasi Birokrasi. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan bahwa yang paling mengetahui kebutuhan dan kondisi riil serta kendala yang ada di lapangan adalah instansi daerah masing-masing.
Demikian dikatakan Asisten Deputi Sistem Evaluasi PANRB pada Kedeputian Program dan RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Gatot Sugiharto, saat membuka Pendampingan Penyempurnaan / Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Regional I, di Surabaya (30/10).
Dikatakan, dalam reformasi birokrasi harus senantiasa melakukan evaluasi terhadap apa yang sudah dilakukan, serta apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap pelayanan publik. “Jangan mengatakan sudah reform, jika pada kenyataanya hasil penilaian masyarakat terhadap pelayanan publik, belum memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Gatot lebih lanjut.
Terkait dengan perubahan Permen PANRB tersebut, Kementerian PANRB melakukan pendampingan penyusunan road map reformasi birokrasi pemda. Surabaya merupakan kota pertama penyelenggaraan pendampingan, setelah dilakukan evaluasi terhadap pemda yg sudah menyampaikan road map-nya.
Pendampingan ini dimaksudkan untuk mempermudah proses penyusunan road map reformasi birokrasi Pemda melalui data-data yang diperoleh dari hasil uji coba diberbagai daerah, sehingga diharapkan mencerminkan kondisi yang identik dalam praktek sebenarnya. Kegiatan ini sekaligus untuk mengetahui sejauhmana pencapaian pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan pemda.
Asdep Koordinasi Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi RB, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan III, Naftalina Sipayung mengungkapkan, dari evaluasi terhadap pemerintah daerah yg sudah menyampaikan road map, masih ada bebrapa hal yang perlu disempurnakan.
Dengan ditetapkannya Permen PANRB no. 37/ 2013, instansi daerah sebagai diberi masa transisi. Terhadap instansi yang sudah menyusun dan menyampaikan Road Map, dan instansi yang masih dalam proses penyusunan konsep dengan berpedoman kepada ketentuan yang lama, tetap mengacu kepada Pedoman yang lama. “Namun bagi instansi yang belum menyusun Road Map sama sekali, maka diberlakukan ketentuan yang baru, yakni Permen PANRB No. 37/2013,” ujar Sipayung. (ian/HUMAS MENPANRB).