YOGYAKARTA - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Rini Widyantini mengatakan, penataan kelembagaan instansi pemerintah sangat penting dan mendasar dalam reformasi birokrasi di bidang kelembagaan. Re-desain suatu organisasi diharapkan dapat menciptakan hubungan harmonis antara pemerintah pusat dan daerah, dengan memangkas ego-ego sektoral.
"Reformasi organisasi merupakan langkah awal untuk melaksanakan mandat-mandat yang diberikan oleh negara dan dilaksanakan secara nasional," ujarnya dalam Forum Group Discussion (FGD) perumusan kembali peran pemerintah dalam penataan kelembagaan instansi pemerintah, di Yogyakarta, Rabu (11/12).
Kondisi kelembagaan pusat saat ini, lanjut Deputi Rini Widyantini, perlu ditata kembali, karena urusan yang ditangani sedikit tapi organisasinya masih gemuk. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan program untuk mereview 34 kementerian, 28 lembaga pemerintah non kementerian (LPNK), dan 90 lembaga non struktural (LNS).
Perlunya penataan ulang kelembagaan yang menjadi urusan wajib dan mendasar tersebut agar dapat membedakan mana urusan lembaga lain, mana urusan kementerian. "Misalya, ada urusan KPI sebagai LNS yang bertubrukan dengan Kementerian Kominfo. Hal-hal seperti inilah yang harus diperbaiki dan ditata ulang," tambahnya.
Dikatakan, dalam melakukan penataan kelembagaan pemerintah perlu sinergi dengan lembaga pemerintah lainnya, terutama dari akademisi untuk menjaring saran dan masukan. "Sinergi dengan instansi lain, termasuk dengan tim akademisi sangat diperlukan dalam penyusunan naskah akademik RUU penataan organisasi/kelembagaan pemerintah," imbuhnya.
Acara FGD perumusan kembali peran pemerintah dalam penataan kelembagaan instansi pemerintah, menghadiri dua orang narasumber dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, yaitu Agus Pramusinto dan Erwan Agus Purwanto, yang masing-masing memaparkan mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, serta prioritas urusan pemerintahan. (bby/HUMAS MENPANRB)