Pin It

Reformasi birokrasi di tingkat pusat harus sudah dilaksanakan oleh seluruh kementerian dan lembaga selambat-lambatnya tahun 2011, sedangkan untuk pemerintah daerah selambat-lambatnya harus sudah dimulai tahun 2013. Namun, pelaksanaan reformasi birokrasi harus berorientasi pada manfaat atau outcomes, dengan pelaksanaan yang tepat, terukur dan termonitor.

              Demikian dikatakan Deputi Kementerian PAN dan RB bidang Pengawasan dan Akuntabilitas, Herry Yana Sutisna  mewakili Menteri Negara PAN dan RB, di dalam acara penandatanganan kesepakatan bersama Kementerian PAN dan RB dengan Gubernur Sulawesi Tengah tentang Penerapan Manajemen berbasis Kinerja di jajaran Pemprov Sulawesi Tengah, di Palu, Senin (26/7).

Lebih lanjut dikatakan, tujuan reformasi harus konkret, yakni (1) mengurangi setiap penyalahgunaan wewenang pejabat publik; (2) meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat; (3) meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan/program instansi; dan (4) meningkatkan efisiensi (biaya dan waktu) dalam pelaksanaan semua segi tugas organisasi.

Terkait dengan penerapan manajemen kinerja dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik, lanjut Herry Yana Sutisna, esensi utamamnya adalah bagaimana kita bisa menghadirkan prinsip akuntabilitas dan transparansi di setiap aspek pelaksanaan tugas pemerintahan. ”Dengan demikian masyarakat dan stakeholders mengetahui dan memahami, what we have done and what we are doing in progress,” tambahnya.

Dikemukakan juga bahwa grand design reformasi birokrasi merupakan rancangan induk untuk kurun waktu 2010 – 2025, berisi langkah-langkah umum penataan aspek pendayagunaan aparatur negara. Hal itu mencakup penataan organisasi, tatalaksana, manajemen SDM aparatur, penguatan sistem pengawasan intern, penguatan akuntabilitas dan peningkatan kinerja, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan KKN.

Dijelaskan, penataan organisasi diarahkan pada terciptanya organisasi yang right sizing, kemudian membangun business process atau sistem dan prosedur yang efisien, serta menggambarkan adanya suatu  pengendalian internal yang memadai.

Dalam penataan manajemen SDM yang komprehensif, mulai dari rekrutmen pegawai, penempatan, jenjang karir, pembinaan, termasuk pemberian remunerasi yang memadai. ”Tetapi saya tegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak identik dengan peningkatan remunerasi, karena tunjangan kinerja sebagai bagian dari remunerasi pada dasarnya merupakan reward atas kinerja yang dihasilkan,” tandas Herry Yana Sutisna.

Ditambahkan, bahwa reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan perbaikan melalui perubahan sistemik dan terencana menuju tatanan administrasi pemerintahan yang lebih baik guna meningkatkan kinerja aparatur negara. Di sini, perubahan mind set dan cultural set merupakan inti dari keberhasilan reformasi birokrasi.

Dalam rangka memperkuat akuntabilitas kinerja, pemda harus mengembangkan sistem pengawasan internal. Hal ini sangat penting, karena kini yang dibutuhkan bukan hanya laporan keuangan semata, tetapi instansi pemerintah juga harus melaporkan kinerjanya.

Laporan kinerja itu berupa outcomes dari penggunaan anggaran yang dibelanjakan. Mungkin saja pemda sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, tetapi capaian kinerjanya berupa outcomes juga harus dievaluasi.  ”Jadi harus jelas, apa outcomes yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat,” ujarnya.

Utuk itulah, Kementerian PAN dan RB menyambut baik langkah Pemprov Sulawesi tengah yang berupaya memperbaiki manajemen kinerjanya, yang antara lain dilakukan melalui penandatanganan MoU hari ini. (HUMAS MENPAN-RB)