JAKARTA – Menko Polhukam Djoko Suyanto mengatakan, dalam waktu dekat akan membentuk tim kecil yang terdiri dari pejabat eselon 1 dan 2, yang dimotori oleh Kemenkumham dibawah koordinasi kemenkopolhukam untuk menetapkan isu pokok, tahapan kerja, dan waktu serta output guna membuat rencana aksi pembenahan sistem lembaga pemasyarakatan.
Ditjen Pemasyarakatan diharapkan memiliki kontrol langsung terhadap UPT Pemasyarakatan dan jumlah warga binaan/tahanan dalam lapas/rutan mendekati jumlah kapasits yang ada. Kementerian Polhukkam akan memfasilitasi rapat-rapat koordinasi dengan K/L untuk menyusun program aksi pembenahan sistem pemasyarakatan dengan dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Pemantauan dan evaluasinya dilaporkan setiap dua bulan oleh Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4),” ujarnya dalam Rakorsus Tingkat Menteri yang membahas penataan kembali sistem lembaga pemasyarakatan, Selasa (30/07). Ditambahkan, Wapres Boediono memerintahkan agar langkah-langkah pembaruan dan capaiannya diumumkan segera kepada masyarakat.
Dikatakan, prinsip-prinsip aksi yang akan disusun harus spesifik dengan menghindari program yang bersifat umum. Juga harus dapat diukur dan realistik untuk dicapai, baik dari sudut waktu, SDM, dan budget yang jumlahnya terbatas.
Aksi-aksi tersebut diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu 12 bulan, terhitung September 2013 sampai dengan Agustus 2014, termasuk untuk meletakkan dasar pelaksanaan pembenahan jangka menengah atau panjang. “Jadi harus relevan, yakni bersifat prioritas yang menjawab akar masalah dan berimplikasi besar terhadap warga binaan, keluarga, dan masyarakat,” tambahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar menyambut baik rencana aksi pembenahan sistem pemasyarakatan yang disusun oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). (bby/HUMAS MENPANRB)