JAKARTA – Seiring dengan reformasi birokrasi, struktur organisasi Kementerian PANRB juga berubah. Peraturan Presiden No. 56/2013 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, menetapkan Deputi Kementerian PANRB yang semula berjumlah 6 berkurang menjadi 4 Deputi.
Dengan demikian jumlah jabatan eselon I Kementerian PANRB berkurang dari 12 menjadi 10, yakni Sekretaris Kementerian, Deputi Bidang RB, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Deputi Bidang Pelayanan Publik, serta 5 Staf Ahli.
Sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres No. 56/2013 tersebut, Kementerian PANRB menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 31/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PANRB. “Ibarat sebuah rumah, kita akan merapikan rongga yang ada di dalam rumah supaya lebih nyaman dihuni,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto Reform Corner Seri 10 Kementerian PANRB, Selasa (27/08).
Seiring perampingan jumlah Deputi menjadi 4 (empat), juga terjadi perubahan nomenklatur beberapa Deputi dan Staf Ahli. Konsekuensi berikutnya, terjadi perampingan jumlah Asisten Deputi, dari 30 (tiga puluh) menjadi 23 (dua puluh tiga). Selain jumlahnya menyusut, juga terjadi perubahan nomenklatur beberapa Asisten Deputi.
Perubahan nomenklatur juga terjadi pada jajaran eselon II di bawah Sekretaris Kementerian PANRB. Biro Perencanaan menjadi Biro Perencanaan dan Manajemen Kerja, Biro Hukum dan Humas menjadi Biro hukum, Komunikasi, dan informasi Publik, sedangkan Biro Umum menjadi Biro SDM dan Umum.
Tasdik mengungkapkan, jumlah unit eselon III dan eselon IV di lingkungan Deputi sama dengan jumlah pejabat eselon III dan eselon IV yang ada saat ini. “Tetapi kalau lowong tidak diisi,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Kementerian PANRB menyampaikan beberapa alasan terkait dengan restrukturisasi di instansi ini. Pertama, Kementerian PANRB merupakan instansi yang mempunyai daya ungkit (leverage) dan menjadi role model dalam pelaksanaan RB. “Kita harus melakukan upaya peningkatan kinerja organisasi dengan mengefisienkan organisasi, salah satunya dengan upaya restrukturisasi,” tuturnya.
Ditambahkan, restrukturisasi ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil audit/evaluasi organisasi yang telah dilakukan oleh konsultan independen, yakni SINERGI Consulting. Restrukturisasi juga dilakukan untuk menjawab perubahan lingkungan strategis, termasuk berbagai major challenges, seperti tuntutan masyarakat atas perbaikan birokrasi, yang harus segera direspon secara memadai oleh Kementerian PANRB.
Dengan perampingan ini, lanjutnya, Kementerian ini diharapkan bisa berjalan sesuai fungsi dan peran yang semestinya. “Kita semua harus siap, karena akan ada kursi-kursi yang berkurang, tetapi di tempat-tempat tertentu ada yang bertambah. Kita harus bisa bersaing secara sehat dan terbuka untuk menduduki kursi-kursi tersebut,” tambah Tasdik Kinanto. (cry/ags/HUMAS MENPANRB)