Pin It

20160829 Paripurna

JAKARTA - Melalui Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2016 tertanggal 26 Agustus 2016, Presiden Joko Widodo menginstruksikan 85 Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan langkah-langkah penghematan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Dalam lampiran Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar, sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun. Hanya 3 dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Secara rinci K/L yang terkena penghematan anggaran pada APBN-P 2016 itu adalah:

  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp 200 miliar;
  2. Mahkamah Agung (MA) Rp 192,536 miliar;
  3. Kejaksaan Agung Rp 18,032 miliar;
  4. Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Rp 320,994 miliar;
  5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Rp 789,799 miliar;
  6. Kementerian Luar Negeri Rp 700,811 miliar;
  7. Kementerian Pertahanan Rp 7,933 triliun;
  8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Rp 550,908 miliar;
  9. Kementerian Keuangan Rp 3,527 triliun;
  10. Kementerian Pertanian Rp 5,938 triliun.
  1. Kementerian Perindustrian Rp 854,778 miliar;
  2.  Kementerian ESDM Rp 3,916 triliun;
  3.  Kementerian Perhubungan Rp 4,745 triliun;
  4.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 3,916 triliun;
  5. Kementerian Kesehatan Rp 5,552 triliun;
  6.  Kementerian Agama Rp 1,405 triliun;
  7.  Kementerian Ketenagakerjaan Rp 488,070 miliar;
  8.  Kementerian Sosial;
  9.  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 871,727 miliar;
  10. Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 3,059 triliun.
  11. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Rp 6,980 triliun;
  12. Kemenko Polhukam Rp 27,495 miliar;
  13. Kemenko Perekonomian Rp 49,999 miliar;
  14. Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Rp 114,608 miliar;
  15. Kementerian Pariwisata Rp 800 miliar;
  16. Kementerian BUMN Rp 59,100 miliar;
  17. Kemenristek dan Dikti Rp 1,358 triliun;
  18. Kemenkop dan UKM Rp 47,235 miliar;
  19. Kementerian PAN RB Rp 6,366 miliar;
  20. Badan Intelijen Negara (BIN) Rp 228,495 miliar;
  21. Lembaga Sandi Negara Rp 228,495 miliar;
  22. Dewan Ketahanan Nasional Rp 14,117 miliar;
  23. Badan Pusat Statistik Rp 14,117 miliar;
  24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Rp 224,266 miliar;
  25. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Rp 311,015 miliar;
  26. Perpustakaan Nasional RI Rp 184,570 miliar;
  27. Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 193,315 miliar;
  28. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp 2,959 triliun;
  29. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rp 136,897 miliar;
  30. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Rp 105,135 miliar.
  31. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rp 17,500 miliar;
  32. Badan Narkotika Nasional (BNN) Rp 459,400 miliar;
  33. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Rp 2,082 triliun;
  34. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Rp 774,261 miliar;
  35. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Rp 3,803 miliar;
  36. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Rp 31,056 miliar;
  37. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rp 19,171 miliar;
  38. Mahkamah Konstitusi (MK) Rp 10,849 miliar;
  39. PPATK Rp 2,774 miliar;
  40. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rp 17,674 miliar.
  41. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Rp 11,503 miliar;
  42. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Rp 20,832 miliar;
  43. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) R[ 38,292 miliar;
  44. Badan Informasi Geospasial (BIG) Rp 16,884 miliar;
  45. Badan Standardisasi Nasional (BSN) Rp 3,363 miliar;
  46. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Rp 6,510 miliar;
  47. Lembaga Administrasi Negara (LAN) Rp 4,137 miliar;
  48. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Rp 12,673 miliar;
  49. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Rp 10,969 miliar;
  50. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Rp 50 miliar.
  51. Kementerian Perdagangan Rp 727,235 miliar;
  52. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Rp 346,413 miliar;
  53. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp 13,001 miliar;
  54. . Komisi Yudisial Rp 3,873 miliar;
  55. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rp 551,078 miliar;
  56. .Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Rp 52,537 miliar;
  57.  Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Rp 20,197 miliar;
  58. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Rp 39,063 miliar;
  59.  Badan SAR Nasional (Basarnas) Rp 55,973 miliar;
  60.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Rp 20,997 miliar.
  61. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu Rp 101,649 miliar;
  62. Ombudsman Republik Indonesia Rp 9,012 miliar;
  63. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Rp 36,110 miliar;
  64. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Rp 49,613 miliar;
  65. . Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rp 52,725 miliar;
  66. Sekretariat Kabinet Rp 6,816 miliar;
  67.  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rp 19,891 miliar;
  68.  Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Rp 76,911 miliar;
  69. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Rp 75,911 miliar;
  70. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Rp 70,849 miliar.
  71. Badan Keamanan Laut (Bakamla) Rp 443,079 miliar;
  72. Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar; dan
  73. Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Rp 363,431 miliar.