JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mempertimbangkan usulan pengembangan Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT). Hal ini disampaikan Asisten Deputi Kelembagaan Kesejahteraan Rakyat Jaka Sutisna dalam rapat pembahasan dengan Tim Restrukturisasi Kelembagaan di Polri yang terdiri dari Kepala Biro Kelembagaan dan Tatalaksana Stera Polri Fizal Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Arthur Tampi kemarin (13/06).
Menurut Jaka Sutisna, yang terpenting pengembangan Rumkit Bhayangkara menjadi UPT yang merupakan kebijakan Polri dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Rumkit Bhayangkara yang bermutu, merata, profesional, dan proporsional. Serta dapat bermanfaat bagi seluruh personal Polri dan keluarganya, serta masyarakat umum.
Disampaikan Faizal bahwa, perlunya penetapan status Rumkit menjadi UPT, agar dalam pengembangannya dapat menjadi organisasi badan layanan umum pemerintah yang mampu menerapkan tata kelola keuangan secara mandiri.
Sementara itu, dijelaskan Faizal, Rumkit Bhayangkara Polri yang ada saat ini sejumlah 45 Rumkit dan telah menjadi UPT sebanyak 35 Rumkit. Yang diusulkan menjadi UPT ada 7 Rumkit, yang belum diusulkan sebanyak 3 Rumkit karena belum mendapat akreditasi dari Kementerian Kesehatan.
Rumkit Bhayangkara yang diusulkan menjadi UPT ada yang sudah beroperasi sejak tahun 2001, dengan menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan non APBN. “Pada dasarnya kami tidak keberatan dalam pembentukan Rumkit Bhayangkara menjadi UPT, karena Rumkit sudah beroperasi, anggaran dan SDM pun sudah ada,” ujar Jaka Sutisna.
Pengajuan usulan tersebut semata-mata sebagai penunjang keberhasilan pencapaian visi dan misi Polri. “Kalau sudah jadi UPT, SOP pelaksanaan tugas teknis operasional tersebut jadi jelas,” ujar Arthur Tampi.
Pada kesempatan yang sama, pihak BKN memberikan tanggapan agar posisi PNS dalam tugas teknis operasional tersebut jelas dan dapat berkarier dengan baik. (bby/HUMAS MENPANRB)