JAKARTA - Setelah sempat diskors lebih dari 12 jam, akhirnya rapat paripurna DPR berhasil mengesahkan Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjadi undang-undang di hari-hari terakhir masa bhakti DPR periode 2009 – 2014, Jumat (26/09). Setelah berlakunya undang-undang ini, ke depan tidak ada lagi kriminalisasi kebijakan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, kehadiran undang-undang ini diharapkan bisa menjadi landasan hukum untuk mengenali sebuah keputusan dan atau tindakan sebagai kesalahan administrasi atau penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tindak pidana. “Pembuat keputusan tidak mudah dikriminalisasi yang melemahkan mereka dalam melakukan inovasi pemerintahan,” ujar Menteri saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah pada rapat paripurna DPR pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Administrasi Pemerintahan di gedung DPR, Jakarta Jumat (26/09). Selain itu, kehadiran undang-undang tentang Administrasi Pemerintahan sekaligus menjaga agar badan atau pejabat pemerintahan tidak mengambil keputusan atau tindakan sewenang-wenang.
“Masyarakat terlindungi dari kesewenang-wenangan dan praktek mal-administrasi yang dilakukan pejabat,” imbuhnya. UU Adpem ini memuat kejelasan jenis-jenis kewenangan atribusi, delegasi, dan mandat, kejelasan tanggung jawab terhadap kewenangan agar terdapat kejelasan tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap pelaksanaan kewenangan. Selain itu, lanjut Menteri, UU ini mengatur larangan penyalahgunaan wewenang, sehingga badan atau pejabat pemerintahan dalam membuat keputusan atau tindakan sesuiai dengan batas kewenangan yang dimiliki. Terkait dengan diskresi, UU Adpem memberikan keleluasaan pengambilan keputusan dan tindakan berdasarkan pertimbangan pejabat dengan tujuan untuk mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu, guna kemanfaatan dan kepentingan umum. “Undang-undang ini juga mengatur upaya dan sanksi administrative untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengajukan upaya administratif,” tambah Azwar.
Dari aspek hukum administrasi negara, Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan ini akan menjadi dasar hukum materiil sebagai pelengkap hukum formil UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara. “Kehadiran undang-undang ini semakin memperkuat pilar reformsi birokrasi,” tegas Menteri. Dijelaskan, awal tahun ini lahir Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebelumnya, sudah hadir Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kemenetrian Negara, dan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Namun Menteri mengatakan, untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi masih diperlukan beberapa undang-undang, antara lain sistem pengawasan internal pemerintah (SPIP), tata hubungan pemerintah pusat dan daerah, e-government, serta etika penyelenggara negara. “Kalau seluruh pengaturan dasar yang akan mendukung reformasi birokrasi dapat ditetapkan, maka tujuan reformasi birokrasi akan lebih cepat terwujud, sehingga birokrasi bisa meningkatkan daya saing bangsa,” ujarnya.
Sidang paripurna pengesahan RUU Adpem yang semula diagendakan tanggal 25 September, sempat tertunda lantaran pada hari yang sama DPR menggelar sidang paripurna untuk mengesahkan sejumlah RUU. Salah satunya RUU tentang Pilkada yang berjalan alot dan harus melalui beberapa kali loby serta harus dipambil keputusan melalui voting. Tak pelak, rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada yang dimulai Kamis (25/09) itu baru dilakukan Jumat (26/09) dini hari sekitar jam 02.00. Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso itu pun menskors. Jumat sekitar pukul 15.00, atau lebih dari 12 jam, rapat paripurna dilanjutkan dengan pemengesahan RUU tentang Pemerintahan Daerah, yang dalam agenda berada di urutan no. 6. Sementara agenda pengesahan RUU Adpem berada di urutan ke-7. (ags/HUMAS MENPANRB)