JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengatakan, RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengurangi peran politisi, termasuk para menteri dalam birokrasi. Dengan demikian, nantinya tidak terjadi lagi bias politik dalam manajemen kepegawaian, terutama dalam rekrutmen dan promosi jabatan.
Dikatakan, dalam manajemen kepegawaian diperlukan adanya control, yang dalam hal ini akan dilakukan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). “KASN akan memastikan bahwa promosi jabatan akan berjalan sesuai sistem merit, sistem rekrutmen dan promosi terhindar dari KKN serta politisasi,” ujar Azwar Abubakar dalam rapat panja RUU ASN dengan Komisi II DPR RI, Rabu (16/10).
Ditambahkan, ada tujuh substansi utama dalam RUU ASN yang mmbedakan dengan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Antara lain rekrutmen, pengembangan pegawai, penempatan dalam jabatan atau promosi, kompensasi atau kesejahteraan, manajemen kinerja, penegakan disiplin dan etika, serta pensiun.
Azwar menambahkan, dalam membersihkan birokrasi diperlukan tahapan-tahapan dan peralatan yang tepat. “Mau membersihkan pasar daging yang kotor, harus disiram dulu pakai air. Tidak bisa pakai sapu biasa,” tuturnya memberi perumpamaan perubahan dalam birokrasi.
Menurutnya, perubahan demi perubahan akan dilakukan secara signifikan. Namun ada batasannya bila sudah dianggap melebihi kapasitas. “Seperti mainan anak-anak yang disusun satu per satu itu, kita usahakan agar balok yang disusun itu bisa tinggi menjulang. Tapi ada titik di mana kalau sudah goyang, jangan ditambahkan lagi baloknya,” imbuh Menteri yang kaya dengan analogi ini. (bby/HUMAS MENPANRB)