Pin It

JAKARTA – Pemerintah memandang RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat strategis dan kritikal untuk reformasi birokrasi, dan sepakat dengan konsep perubahan manajemen sumber daya aparatur yang diusulkan oleh DPR dalam draft RUU ASN dengan beberapa catatan.

Demikian antara lain disampaikan Menteri PANRB Azwar Abubakar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pekan lalu. “RUU ASN ini menjadi salah satu dari lima fondasi reformasi birokrasi,” ujarnya. Dua undang-undang yang sudah ada yakni UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Selain kedua UU tersebut, ada tiga RUU yang harus segera digarap pemerintah bersama DPR, yakni RUU ASN, RUU Administrasi Pemerintahan dan RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah. Kelima undang-undang itu akan menjadi fondasi pelaksanaan reformasi birokrasi, atau lebih tepatnya transformasi birokrasi hingga tahun 2025 mendatang, tambahnya.

Tahapan transformasi birokrasi dimaksud, tahun 2013 yang merupakan rule based bureaucracy, akan berubah menjadi performance based bureaucracy pada tahun 2018, dan diharapkan tahun 2025 menjadi dynamics governance. Transformasi sistem kebijakan dan manajemen ASN yang tahun 2013 masih bersifat closed career system, tahun 2018 menjadi open career system, dan diharapkan menjadi open system pada tahun 2025. Sedangkan transformasi pendekatan kebijakan dan manajemen ASN, dari pendekatan administrasi kepegawaian hingga tahun 2013, berubah menjadi manajemen SDM pada 2018, dan pada tahun 2025 menjadi pengembangan potensi human capital.

Menteri menegaskan, visi dari RUU ASN adalah mewujudkan aparatur sipil Negara yang memiliki integritas, professional, melayani dan sejahtera. “Sedangkan visinya untuk memindahkan aparatur sipil negara dari comfort zone ke competitive zone,” tandas Azwar.

Ditambahkan, tujuan utama dari RUU ASN adalah meningkatkan independensi dan netralitas, kompetensi, kinerja/produktivitas kerja, integritas, kesejahteraan, kualitas pelayanan publik, serta  pengawasan dan akuntabilitas aparatur sipil negara. (ags/HUMAS MENPANRB)

20130827 ruuasn3