Pin It

20160615 bu rini dpr

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Rini Widyantini (kiri) didampingi Asdep Asesmen dan Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, dan Keamanan dan Pemerintah Daerah, Nanik Murwanti  mengikuti  RDPU Panja RUU tentang Paten di DPR, Rabu (15/06)

 

JAKARTA – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan agar tidak dibentuk badan baru.

Hal itu dikatakannya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Paten yang diselenggarakan di Ruang Rapat Pansus B Gedung Nusantara II DPR RI, Rabu (15/06). hadir dalam acara tersebut antara lain Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dan Dirjen Kementerian Ristek Dikti.

Dalam kesempatan itu, Rini menyampaikan kebijakan pemerintah bidang kelembagaan. “Sesuai arahan Presiden, agar tidak membentuk badan baru, tetapi mengefektifkan lembaga yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, Menteri PANRB menerbitkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1704/M.PANRB/5/2016 tanggal 11 Mei 2016 kepada seluruh Menteri Kabinet Kerja periode 2014-2019. Surat tersebut berisi pengaturan agar tidak dilakukan pencantuman nomenklatur dan amanat pembentukan kelembagaan dalam penyusunan RUU mengingat organisasi bersifat dinamis.

Rini juga memberikan masukan/data terhadap RUU tentang Paten, yakni kebijakan moratorium untuk membentuk badan/kelembagaan negara. Selain itu, disampaikan juga faktor yang perlu diperhatikan untuk membentuk Badan Kekayaan Intelektual Indonesia. Kalau Badan Kekayaan Intelektual Indonesia dibentuk berstatus badan hukum publik. (ags/HUMAS MENPANRB)