Pin It

Pembahasan RUU Pelayanan Publik dibahas secara marathon. Ditargetkan bisa diselesaikan sebelum Pemilu Legislatif, 9 April 2009. Pembahasan marathon tersebut telah dilakukan sejak tanggal 27 November 2008, dipimpin oleh Ketua Pansus UU Pelayanan Publik, Sayuti Asyatri. Sedangkan Tim dari Pemerintah yang diwakili Deputi Pelayanan Publik Kementerian Negara PAN, Cerdas Kaban.

                 Seperti yang berlangsung Kamis (12/2), pembahasan sudah menuntaskan perumusan hampir seluruh 60 pasal. ”Apa yang kita lakukan ini adalah untuk memastikan agar dalam waktu dekat ini UU tersebut bisa disahkan dalam Rapat Paripurna DPR,” ujar Sayuti Asyatri.

 

                Ditambahkan, tinggal beberapa pasal yang perumusannya memerlukan pendalaman, karena terkait dengan UU tentang Ombudsman, UU tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan UU lain yang terkait dengan pelayanan publik.

Dalam hal ini, Pemerintah diminta untuk memastikan keterkaitan antara RUU tentang Pelayanan Publik dengan dengan UU tentang  Ombudsman Republik Indonesia (ORI), keberadaan Komisi Ombudsman baik yang ada di pusat maupun di daerah. Pasalnya, di beberapa provinsi sudah ada lembaga  Ombudsman, baik yang telah dibentuk oleh daerah, sementara dalam UU tentang ORI, Ombudsman dapat membentuk perwakilannya di daerah. Keadaan ini dikhawatirkan menimbulkan dualisme di daerah, sehingga perlu dicari jalan keluarnya.

Sambil menyelesaikan perumusan, naskah RUU tersebut akan diserahkan ke Tim Sinkronisasi. Selanjutnya akan dibawa ke Tim Panja DPR, dan Tim Pansus, untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Seperti halnya sering disampaikan oleh Menteri Negara PAN, Taufiq Effendi, Deputi Pelayanan Publik, Cerdas Kaban berharap UU ini dapat disahkan sebelum Pemilu Legislatif April mendatang.

 Selain menjadi payung hukum penyelenggaraan pelayanan publik di tanah air, kehadiran UU ini juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi masyarakat maupun penyelenggara pelayanan publik itu sendiri. “Dengan demikian, akan diperoleh jaminan hukum dalam pelayanan publik , dan hak-hak masyarakat terpenuhi. Lebih dari itu, bisa menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal, dan pada gilirannya membuka lapangan kerja, serta mengurangi angka kemiskinan,” ujar Cerdas Kaban. (HUMAS MENPAN)