Setelah membacaan pendapat akhir atas Rancangan Undang- undang tentang Kearsipan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Menpan selaku wakil Pemerintah menyampaikan rasa syukur yang mendalam, dan apresiasi kepada Komisi II DPR, khususnya yang tergabung dalam anggota Panitia Kerja RUU tentang Kearsipan.
Diakui oleh Menteri, meski pembahasan RUU itu berlangsung cukup panjang, baik melaui PANJA, Tim Perumus, maupun Tim Sinkronisasi, akhirnya setelah mendengar Pandangan Fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Kearsipan, semua fraksi menyetujui RUU ini menjadi UU tentang Kearsipan.
Lebih lanjut dikatakan, UU tentang Kearsipan ini menjadi sebuah produk peraturan perundang-undangan yang diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman dalam Penyelenggaraan Kearsipan Nasional yang dilaksanakan oleh Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, serta peran serta masyarakat yang mencakup Organisasi Politik, Organisasi Kemasyarakatan, dan Perseorangan sebagai komponen dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mencapai cita-cita Nasional.
Selama pembahasan Undang-undang tentang Kearsipan ini tidak terjadi pertentangan yang serius karena yang diusung adalah betul-betul untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat luas. ”Undang- undang ini antara lain mengatur hak dan kewajiban Negara melayani kepentingan rakyat dan Negara, ” ujar Menpan.
Selain mengatur hak dan kewajiban negara, UU ini diperluas seluruh komponen dalam penyelenggara Negara yang baik dan bersih sehingga dari sisi subyek penyelenggara kearsipan semakin luas. Penegasan atas ruang lingkup kearsipan meliputi keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam satu sistem kearsipan nasional yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang didukunung oleh sumberdaya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lain. “ Undang-undang ini juga sebagai pilar reformasi birokrasi”, tambahnya.(HUMAS MENPAN)