Pin It

20210930 Satgas COVID 19 Perketat Prokes dan Vaksinasi di Sekitar Venue PON Papua

Foto: Relawan membagikan masker kepada masyarakat/BNPB)

 

Jakarta, InfoPublik - Dalam rangka menyambut acara Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Provinsi Papua, sejumlah penguatan protokol kesehatan (prokes) terus dilakukan salah satunya adalah pembagian masker dan percepatan vaksinasi.

Terkait hal ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat bersama unsur Forkopimda Provinsi Papua bertajuk Perkembangan Pelaksanaan Vaksin di Daerah Venue PON XX, di Ballroom Swissbel Hotel, Kota Jayapura, Rabu (29/9/2021).

Dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/9/2021), Ganip Warsito yang juga sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan, untuk selalu mengupayakan percepatan vaksinasi demi kelancaran kegiatan ini.

Berdasarkan data yang telah dihimpun Kementerian Kesehatan, Selasa (28/9) menyebutkan, keempat kabupaten tempat beberapa venue telah mencapai diatas 50 persen pada dosis pertama.

Adapun rincian cakupan vaksinasinya yakni Kabupaten Jayapura dosis pertama 58 persen, dosis kedua 36 persen, Kota Jayapura dosis pertama 65 persen, dosis kedua 39 persen, Kabupaten Mimika dosis pertama 61 persen, dosis kedua 42 persen, dan Kabupaten Marauke dosis pertama 70 persen dan dosis kedua 44 persen.

Lebih lanjut, Ganip juga menyampaikan pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 memastikan penyelenggaraan PON XX agar terhindar dari penularan COVID-19.

Oleh karena itu, dihimbau melalui jajaran unsur Forkopimda yang hadir, untuk selalu mengajak seluruh masyarakat menerapkan disiplin protokol kesehatan.

"Saya minta seluruh masyarakat untuk selalu taat dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan," ujar Ganip.

Adapun Provinsi Papua sendiri sudah memenuhi syarat Inmendagri No.44/2021 mengenai syarat dalam penyelenggaraan kegiatan besar. Diantaranya sudah mencapai angka vaksinasi minimal 50 persen di empat Kabupaten/Kota dimana tempat venue perlombaan berlangsung.