Tangkapan layar paparan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara virtual, Rabu (05/08).
JAKARTA – Sistem informasi manajemen talenta instansi dan nasional menjadi salah satu aspek penting yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN). Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN disebutkan bahwa instansi pemerintah menyelenggarakan sistem informasi Manajemen Talenta ASN yang terintegrasi secara nasional dengan Sistem Informasi ASN.
Sistem Informasi ASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. Pengelolaan data dan pengembangan Sistem Informasi ASN berbasis merit dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, jika berbicara tentang pelaksanaan sistem merit, BKN setidaknya berperan dalam pengelolaan tiga variabel, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Dari segi kualifikasi, mengelola pelaksanaan analisis jabatan serta penyiapan bahan perumusan standardisasi dan kompetensi jabatan. Terkait kompetensi, yaitu melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan penilaian kompetensi ASN. Serta terkait variabel kinerja, yaitu melaksanakan pengembangan kinerja dan standardisasi kinerja jabatan.
Tiga variabel inilah yang kemudian dikelola oleh BKN menjadi satu data ASN yang terintegrasi. “Kami harus betul-betul memastikan bagaimana kualifikasi, kompetensi, dan kinerja seluruh ASN berada dalam satu data yang sama sehingga sewaktu kita melakukan pemetaan kepada seseorang untuk menjadi future leader maka berbasis data yang standar. Yang sama,” ujar Suharmen dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 3/2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara virtual, Rabu (05/08).
Untuk mendukung sistem informasi manajemen kepegawaian yang terintegrasi ini perlu dikembangkan beberapa hal penting. Diantaranya mulai dari proses perekrutan yang adil dan transparan, manajemen ASN berbasis merit, pengawasan dan pengendalian sistem merit, serta integrasi sistem terkait.
Suharmen menekankan, talent management bukan berarti hanya terbatas pada pegawai yang sudah menduduki jabatan tertentu di dalam instansi, tetapi juga pada calon pegawai yang akan memasuki suatu instansi. Artinya adalah, manajemen talenta sudah dilaksanakan mulai dari awal perekrutan. Sehingga orang-orang yang mempunyai potensi maupun prestasi yang luar biasa dari awal masuk sampai dengan mengabdikan diri dalam kariernya akan dimonitor perkembangannya.
Proses rekrutmen pun dilakukan secara adil dengan menggunakan sistem pendaftaran daring dan Computer Assisted Test (CAT). Hasil pengolahan data rekrutmen juga dibubuhi tanda tangan digital. “Sehingga tidak ada lagi istilah ‘titipan’. Jadi ASN yang kita peroleh di lingkungan Bapak/Ibu adalah ASN-ASN yang terbaik dari awalnya,” imbuhnya.
Terkait dengan manajemen ASN berbasis sistem merit, harus didukung oleh sistem informasi kinerja, sistem informasi manajemen talenta, sistem assessment center berbagi pakai, dan sistem informasi perencanaan kepegawaian terintegrasi. Menurutnya, perencanaan, penilaian, dan kinerja pegawai harus dipersiapkan dan tidak bisa berdiri sendiri. Seluruh sistem ini harus terintegrasi dalam sistem yang sama agar data saling mendukung.
Di dalam konteks pengawasan dan pengendalian sistem merit, perlu diperhatikan dasbor pelaksanaan sistem merit pengembangan profil JPT dan sistem peringatan dini pelaksanaan sistem merit. Hal ini bertujuan untuk memonitor perkembangan dari setiap orang yang dari awal memang menjadi future leader sehingga dalam perjalanan kariernya tidak terpengaruh oleh lingkungan yang kurang mendukung kinerja.
Dari semua sistem yang ada, harus terintegrasi dengan baik secara system to system. Termasuk terintegrasi dengan Badan Sertifikasi Profesi dan dengan data diklat yang ada di Lembaga Administrasi Negara. Hal ini untuk memastikan data hasil diklat masuk ke dalam database kepegawaian dan dapat dijadikan bukti riwayat pengembangan kompetensi.
Dikatakan, manajemen data ASN diamanatkan dalam Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN dan turunannya dalam Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. Dalam UU ASN termaktub bahwa Sistem Informasi ASN diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar instansi pemerintah. Untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam Sistem Informasi ASN, setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data secara berkala dan menyampaikannya kepada BKN.
Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN, seperti data personal, kualifikasi, rekam jejak jabatan, kompetensi, riwayat pengembangan kompetensi, riwayat hasil penilaian kinerja, dan informasi kepegawaian lainnya. Sistem Informasi Kepegawaian masing-masing instansi pemerintah nantinya akan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi ASN secara nasional yang dikelola BKN.
Pada kesempatan tersebut, Suharmen mengungkapkan bahwa saat ini BKN sedang menyiapkan Sistem Kepegawaian Nasional (Simpegnas) berbagi pakai dan Sistem Informasi ASN dalam konteks Manajemen ASN yang diharapkan akan selesai di tahun 2020. Ia mengatakan bahwa BKN memastikan data di dalam Simpegnas berbagi pakai dengan data yang ada di Sistem Informasi ASN bisa terjadi interoperabilitas (pertukaran data) dengan baik “Dengan demikian kita akan mampu mewujudkan Satu Data ASN yang sama,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan bahwa dari aspek regulasi dalam manajemen kepegawaian, di dalam PP No. 11/2017 disebutkan bahwa manajemen talenta penting karena kunci sukses dari sistem merit adalah bisa menghasilkan kelompok rencana suksesi. Kelompok rencana suksesi adalah kelompok talenta yang disiapkan untuk menduduki jabatan target di lingkungan instansinya maupun di lingkup nasional.
Kelompok rencana suksesi dihasilkan melalui manajemen talenta, dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan kelompok rencana suksesi setiap tahun dan mengumumkan melalui Sistem Informasi ASN. Oleh karena itu, Aba mengimbau PPK untuk harus sudah memetakan talenta-talenta terbaik berdasarkan bidang keahlian dan profesi. “Sehingga ketika negara memerlukan talenta-talenta untuk mengisi tema-tema pembangunan, kita sudah memiliki tenaga ahli yang punya potensi,” pungkas Aba.
Hal ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengelolaan database persediaan dan kebutuhan talenta (talent pool) dalam manajemen talenta. Dengan adanya pengelolaan database yang baik maka diharapkan sistem informasi manajemen talenta ASN dapat dimanfaatkan secara luas dan terpadu untuk mendukung agenda pembangunan nasional. (del/HUMAS MENPANRB)