PEKANBARU – Hingga bulan Februari 2013, masih ada 86 pemda (12%) yang belum membentuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), yakni 7 provinsi, 54 kabupaten dan 2 kota. Sementara yang sudah membentuk PTSP sebanyak 467 pemda, terdiri dari 26 provinsi, 345 kabupaten dan 96 kota.
Hal itu diungkapkan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Muh Marwan di dalam Rakor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota se Provinsi Riau, di Pekanbaru (04/07). “Bentuk kelembagaan PTSP juga beragam, mulai dari unit sebanyak 29, kantor sebanyak 298, dinas sebanyak 10, dan badan sebanyak 130 pemda,” tambahnya.
Perlunya pembentukan PTSP tidak lepas dari terbitnya Inpres no. 3 tahun 2006, tentang Paket Kebijakan Investasi, yang mengamanatkan 85 tindakan. Salah satunya adalah penyederhanaan pelayanan perijinan satu pintu atau satu atap bagi UMKM. Kebijakan itu ditindaklanjuti dengan Permendagri No. 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Permendagri tersebut, pada hakekatnya PTSP merupakan kegiatan penyelenggaraan perijinan dan non perijinan yang proses pengelolaannya, mulai dari awal permohonan sampai terbitnya dokumen dilaksanakan di satu tempat. Melalui peraturan itu, Mendagri memerintahkan dilakukan pelimpahan wewenang penandatanganan dokumen ijin/non ijin dari Bupati/Walikota kepada Kepala PTSP. Selain itu, dilakukan percepatan waktu, penyederhanaan sistim dan prosedur, persyaratan serta biaya.
Tidak berhenti sampai di situ. Pemerintah juga menerbitkan Permendagri No. 20/2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah. Hal itu sebagai pelaksanaan pasal 47 PP No. 41/2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Organisasi dan tata kerja unit pelayanan perijinan terpadu ditetapkan dengan Permendagri dengan mendapat pertimbangan Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara. Unit pelayanan perijinan terpadu dapat berupa badan atau kantor, yang bertanggungjawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretairs daerah.
Tahun 2009, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Bersama 4 Menteri, yakni Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perdagangan, Menakertrans, serta Kepala BKPM. Melalui Peraturan Bersama tersebut, diharapkan terjadi percepatan pelayanan perijinan dan non perijinan untuk memulai usaha (starting a business) yang merupakan salah satu dari 10 indikator doing business.
Pemakaian nama perusahaan dan pengesahan status badan hukum, pendaftaran dan pengumuman perseroan terbatas dalam Berita Negara, pembayaran PNBP melalui bank, seluruhnya paling lama 8 (delapan) hari kerja.
Untuk penerbitan NPWP dan NPPKP di Ditjen Pajak, paling lama 1 hari kerja, sementara penerbitan SIUP dan TDP di Pemprov, Pemkab/Pemkot dilakukan secara simultan paling lama 3 hari kerja. Adapun penerbitan surat keterangan pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan oleh pemprov, pemkab/pemkot, dan sertifikat kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja paling lama 5 hari.
Setahun kemudian, tepatnya bulan September 2010, lagi-lagi pemerintah menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, dan Kepala BKPM tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah. Melalui surat edaran tersebut, gubernur, bupati dan walikota diminta segera melimpahkan kewenangannya di bidang perijinan dan non perijinan kepada kepala PTSP. (ags/bby/HUMAS MENPANRB)