JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengumpulkan para Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Utama dari delapan Kementerian/Lembaga, yang belum mengumumkan kelulusan tenaga honorer kategori 2 di kantor Kementerian PANRB, Rabu (19/03).
Seperti halnya yang dilakukan terhadap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah, Menteri minta sebelum diumumkan dilakukan verifikasi kebenaran tenaga honorer K2 yang di instansi masing-masing terlebih dahulu, sebelum diumumkan. “Dengan demikian, setelah diumumkan semuanya sudah clear,” ujarnya.
Seperti halnya yang dilakukan terhadap para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah, yang harus menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) saat menyerahkan berkas tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, kedelapan instansi ini juga harus menandatangani SPTJM.
Untuk membantu verifikasi, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) agar masing-masing mengisikan data dalam 10 kolom. Isinya mulai dari nama, nomor ujian, umur, Terhitung Mulai Tanggal (TMT), ijasah waktu diangkat sebagai tenaga honorer, ijasah sekarang, posisi pekerjaan, di mana dia bekerja, dan lain-lain. “Saya harap dalam seminggu ke depan data-data tersebut sudah masuk ke Pansel, sehingga pengumuman dapat dilakukan pada pertengahan April mendatang,” tambah Azwar.
Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menambahkan, bahwa aplikasi untuk pengisian tersebut akan dilakukan secara online yang sudah disiapkan oleh Kementerian PANRB.
Kedelapan K/L yang hadir tersebut antara lain dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pertanahan Nasional, Mahkamah Agung, dan Mabes POLRI.
Dalam kesempatan tersebut, Azwar Abubakar juga menyampaikan bahwa untuk tahun 2014 ini, akan dimulai rekrutmen untuk aparatur sipil negara (ASN). Dikatakan bahwa Kementerian PANRB mengajukan usulan formasi ke Kemenetrian Keuangan sebanyak 100 ribu, dengan rincian 65 ribu CPNS, dan 35 ribu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK. Seperti halnya CPNS, formasi PPPK dikendalikan oleh pusat, Selain akan diberlakukan juga untuk (PPPK). Saat ini tengah disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang PPPK, dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. "PPPK bisa saja seorang profesor, guru SD, dokter, D3, dan lain-lain," ujar Azwar. Karena itu, selain mengusulkan CPNS juga mengusulkan PPPK yang akan direkrut.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara Eko Sutrisno, Sesmen PANRB Tasdik Kinanto, tim konsorsium, serta tim QA yang tergabung dalam Panselnas. (ags/HUMAS MENPANRB)