Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi dalam wawancara dan presentasi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (27/11).
JAKARTA - Memasuki hari kedua tahap presentasi dan wawancara Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik 2019, sektor pendidikan ikut mengisi kompetisi tersebut. Pengelolaan pengaduan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia, menampilkan manajemen pengaduannya di hadapan para juri independen.
Kemendikbud memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang berperan untuk melayani permohonan informasi dan pengaduan. Perkembangan pengelolaan pengaduan terus dikembangkan berawal dari sistem yang manual yang sebagian besar masih tatap muka, pada tahun 2016 ULT Kemendikbud meresmikan layanan pengaduan melalui portal ult.kemendikbud.go.id.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi mengatakan, jumlah pengunjung portal ult.kemendikbud.go.id semakin melonjak dan pada tahun 2019. Kemendikbud mendistribusikan portal ult.kemendikbud.go.id ke 34 provinsi di Indonesia, sehingga penyelesaian pengaduan dapat dilakukan di Unit Pelaksana Teknis daerah. “Hal ini dilakukan juga tidak hanya semata-mata untuk menyelesaikan pengaduan secara cepat, tetapi juga untuk efisiensi,” ujar Didik, saat tahap wawancara dan presentasi Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, di Jakarta, Selasa (27/11).
Wawancara dan presentasi dilanjutkan Kemenristekdikti yang dibawakan oleh Kepala Bagian Komunikasi Publik Kemristekdikti Yayat Hendayana. Kemenristekdikti mengelola LAPOR! dengan beberapa langkah, pertama dengan cara mengkoordinasikan 122 Perguruan tinggi dari Aceh hingga Papua, dan 14 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Langkah kedua, Kemenristekdikti menyelenggarakan bimbingan teknis dengan mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Ombusdsman untuk memberikan materi mengenai LAPOR! versi terbaru.
Kemenristekdikti memastikan bahwa semua pengaduan yang masuk melalui aplikasi LAPOR! ditindaklanjuti dan dituntaskan. Pihaknya mengingatkan perguruan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi secara berkala membuka aplikasi LAPOR!. Kemenristekdikti juga memiliki inovasi pengelolaan pelayanan publik yakni Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) yang merupakan pusat kumpulan data data penyelenggara pendidikan tinggi seluruh indonesia.
Lebih lanjut dikatakan jumlah pengaduan tergantung pada even yang sedang terjadi. “Misalnya penerimaan calon pegawai negeri sipil dan mahasiswa baru itu bisa melonjak hingga 600 hingga 700 aduan dalam sebulan,” kata Yayat.
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tampil mempresentasikan pengelolaan pengaduannya. Presentasi dibawakan oleh Plt. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar. Kanal pengaduan Kemendagri dilakukan melalui dua cara yakni pengaduan langsung dan pengaduan tidak langsung.
Dijelaskan aduan-aduan masyarakat baik secara tidak langsung maupun tidak langsung sudah di integrasikan Kemendagri melalui aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Bahtiar menjelaskan bahwa Kemdagri juga menggerakkan seluruh pemerintah daerah untuk menggunakan aplikasi LAPOR! sebagai satu-satunya aplikasi pengaduan masyarakat.
Presentasi dilanjutkan oleh Asisten Deputi Pengaduan Mayarakat (Asdep Dumas) R. Hadi Nugroho dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg). Pengelolaan pengaduan Kemsetneg dilakukan oleh Asdep Dumas. Asdep Dumas memiliki tugas dan fungsi menyelenggarakan penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Presiden. Model penanganan pengaduan masyarakat dilakukan secara konvensional, monitoring, gelar pengaduan, penyampaian aspirasi, focal point, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Dikatakan bahwa aduan yang masuk jauh lebih luas dari sekedar pelayanan publik, dimulai dari permasalahan keluarga, hingga permasalahan daerah. Hadi menambahkan dalam menangani pengaduan masyarakat, dilakukan identifikasi, analasis, dan hasil pengaduan diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan subtansi pengaduan dan instansi terkait diminta untuk memberi jawaban yang kemudian dijadikan bahan laporan kepada Presiden melalu Menteri Sekretariat Negara.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga mempresentasikan pengelolaannnya terkait obat dan makanan. Semua kanal pengaduan BPOM sudah terintegrasi. Aplikasi dimiliki BPOM adalah LAPOR!, Halo BPOM, dan Aplikasi Pelaporan Layanan Pengaduan Konsumen (Simpel LPK).
Plt Kepala Biro Humas BPOM Rita Mahyoma menjelaskan, Simpel LPK memberikan informasi koordinasi dari unit teknis, dan tindak lanjut untuk feedback kepada masyarakat yang melapor. Disamping itu, BPOM juga memiliki aplikasi respon cepat versi mobile sehingga semua tindak lanjut yang dari aduan dari masyarakat sudah 100 persen sudah ditindak lanjut dan feedback kepada mayarakat atau konsumen pelapor.
Wawancara dan presentasi juga ditampilkan oleh Plt. Kepala Biro Humas Paryono dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Aduan yang masuk ke BKN, dikelola oleh Biro Humas BKN melalui aplikasi LAPOR!. Sebagai admin Biro Humas BKN, Paryono melakukan pemantauan dan evaluasi dari pengaduan tersebut. Berdasarkan data yang ditampilkan, pada tahun 2018, rata-rata tindak lanjut penyelesaian pengaduan pelayanan publik yang dilakukan BKN yakni 16 hari. "Hal tersebut merupakan kemajuan jika dibandingkan pada tahun sebelumnya," pungkas Paryono. (fik/HUMAS MENPANRB)