Pin It

20160926_Menpan_dan_Kapolri.JPG

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian

 

JAKARTA – Selain memberikan persetujuan peningkatan status tiga Kepolisian Daerah (Polda) tipe B menjadi tipe A, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur juga menyetujui peningkatan status lima Kepolisian Resort (Polres), serta pembentukan delapan Polres baru.

Tiga Polda yang disetujui naik statusnya dari tipe B menjadi tipe A adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Riau, dan Polda Lampung. Dengan kenaikan status tersebut, maka institusi tersebut harus dipimpin oleh Kapolda dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) sementara Wakapolda harus berpangkat Brigjen.

Sedangkan tiga Polresta yang naik status, yakni Polrestabes Medan, Polrestro Bekasi Kota dan Polrestro Bekasi, harus dipimpin oleh polisi dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes)/ eselon II.b.  Sedangkan Polresta Bogor dan Polresta Sidoarjo dipimpin oleh Ajun Komisaris Besar (AKBP).

Persetujuan peningkatan status ketiga Polda tersebut, dituangkan dalam Surat Menteri PANRB No. B/3108/M.PANRB/9/2016 tentang Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja POLRI, yang ditujukan kepada Kapolri. Dalam surat itu, Menteri Asman Abnur juga menyampaikan agar kebutuhan pegawai dilakukan dengan memanfatakan pegawai yang ada di POLRI atau instansi pemerintah lain di luar POLRI. “Pelaksanannya berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara,” ujar Asman, di Jakarta, Senin (26/09).

Lebih lanjut Menteri mengatakan, peningkatan status ketiga Polda dan lima Polresta tersebut diharapkan menjadi pendorong peningkatan kinerja. “Satu tahun setelah penetapan akan dilakukan evaluasi,” tegasnya.

Ditambahkan, hal itu dilakukan untuk melihat sejauh mana implikasi peningkatan tipe B menjadi A terhadap peningkatan dan inovasi pelayanan publik, serta peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga dalam mendorong percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan POLRI.

Lebih dari itu, untuk meningkatkan profesionalisme aparatur, Menteri minta Kapolri untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan pemerintah.

Peningkatan status Polda dan Polresta serta pembentukan Polres  itu berawal dari usulan Kapolri kepada Menteri PANRB melalui surat Kapolri No. B/4056/VIII/2016/Srena tanggal 15 Agustus 016, perihal Penguatan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri, serta pertemuan Menteri PANRB dengan Kapolri pada tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam surat tersebut, Kapolri mengusulkan penataan organisasi di lingkungna Mabes Polri dan di tingkat kewilayahan (Polda dan Polres). Di lingkungan Mabes Polri, Kapolri mengusulkan pembentukan organisasi baru, peningkatan unit organisasi, penghapusan beberapa jabata, penajaman tugas dan fungsi, dan perubahan nomenklatur unit organisasi.

Menteri PANRB menyatakan, usulan peningkatan status tiga Polda dari tipe B menjadi tipe A, peningkatan lima Polresta  dan pembentukan Polres baru menjadi prioritas pertama untuk diproses terlebih dahulu. Sedangkan penataan organisasi id lingkungan Mabes Polri akan ditindaklanjuti dengan pembahasan bersama instansi terkait.

Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini menambahkan, peningkatan status  tiga Polda tipe B menjadi tipe A sudah memenuhi persyaratan dan kriteria Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7/2014 tentang Peningkatan Status Satuan kewilayahan.  Pertimbangajn lain, Polda Riau, Kepri dan Lampung termasuk wilayah kepulauan, wilayah perbatasan, memiliki wilayah luas, dan potensi konflik yang cukup tinggi, sehingga membutuhkan penanganan keamanan secara khusus dan memadai.

Demikian juga dengan peningkatan status lima  Polres.  Selain memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Perkap 7/2014, lima Polres tersebut merupakan daerah dengan perkembangan ekonomi, industri, dan sosial yang snagat pesat sehingga memerlukan peningkatan kapasitas  pengamanan dan pengendalian operasional dari satuan kewilayahan di tingkat Polres (kabupaten/kota).

Terhadap usulan pembentukan  14 Polres baru, menurut Rini juga telah dilakukan penilaian. Namun Kementerian PANRB hanya menyetujui pembentukan 8 Polres baru. Selain yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, kedelapan daerah merupakan wilayah kepulauan dan wilayah perbatasan negara, serta memiliki potnsi konflik sosial yang cukup tinggi.  (ags/HUMAS MENPANRB)

Persetujuan Polres yang  naik status :

  1. Polresta Medan menjadi Polres Kota Besar (Polrestabes) Medan, (Polda Sumut)
  2. Polresta Bekasi Kota menjadi Polrs Metro Bekasi Kota, (Polda Metro Jaya)
  3. Polresta Bekasi menjadi Polres Metro Bekasi, (Polda Metro Jaya)
  4. Polres Bogor Kota menjadi Polresta Bogor Kota, (Polda Jawa Barat)
  5. Polres Sidoarjo menjadi Polresta Sidoarjo, (Polda Jawa Timur)

Persetujuan pembentukan Polres :

  1. Polres Kepulauan Anambas (Polda Kepri)
  2. Polres Serang Kota (Polda Banten)
  3. Polres Lombok Utara (Polda NTB)
  4. Polres Maluku Barat Daya (Polda Maluku)
  5. Polres Mamberamo, (Polda Papua)
  6. Polres Kayong Utara, (Polda Kalimantan Barat)
  7. Polres Pulau Morotai, (Polda Maluku Utara)
  8. Polres Pesawaran, (Polda Lampung)