JAKARTA – Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, pemerintah kembali mengundang pegawai negeri sipil (PNS) terbaik di tanah air untuk mengikuti seleksi terbuka guna mengisi jabatan pimpinan tinggi (JPT). Kedua jabatan itu adalah Sekretaris Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Sekretaris Kementerian PANRB.
Sekjen Kemendagri yang saat ini dijabat oleh Diah Anggraeni, akan memasuki masa pensiun tahun ini. “Demikian juga dengan Sekretaris Kementerian PANRB, Pak Tasdik juga akan pensiun tahun ini,” ujarnya dalam acara diskusi bersama pemimpin redaksi di Kementerian PANRB, Selasa (01/04).
Promosi jabatan secara terbuka dilaksanakan Kementerian PANRB mulai awal tahun 2012, untuk melilih Kepala BKN dan Kepala LAN. Belajar dari pengalaman promosi terbuka tersebut, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran mengenai tata cara pengisian jabatan yang lowong. Gayung pun bersambung, sejumlah instansi pemerintah juga menggelar hal serupa, meskipun umumnya masih bersifat terbuka secara internal.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, yang lebih dikenal dengan istilah lelang jabatan, bagi camat dan lurah, yang kemudian disusul dengan kepala sekolah, juga masih bersifat internal DKI Jakarta.
Setelah diundangkannya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka setiap instansi pemerintah wajib melakukan seleksi terbuka untuk pengisian jabatan yang lowong. “Seleksi untuk Sekjen Kemendagri ini sangat strategis, karena diharapkan akan berdampak luas pada pemerintah daerah,” ujar Azwar yang didampingi Wakil Menteri PANRB dan Ketua Tim Independen RB Nasional Erry Riyana Hardjapamekas.
Ditambahkan, Mendagri dan Menteri PANRB telah membentuk Panitia Seleksi Bersama untuk melakukan seleksi terbuka yang diketuai Sarwono Kusumaatmadja. Pendaftaran untuk kandidat Sekjen Kemendagri dibuka pada tanggal 31 Maret dan ditutup pada 7 April 2014 pukul 17.00. Sedangkan pendaftaran untuk Sesmen PANRB dibuka mulai tanggal 1 April dan ditutup pada tanggal 21 April 2014.
Wamen PANRb Eko Prasojo menambahkan, posisi tersebut semula dikenal sebagai jabatan eselon I, tetapi setelah diundangkannya UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara berubah menjadi jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya.
Persyaratan umum untuk jabatan tersebut antara lain PNS yang telah lulus Diklat PIM Tk. I / Diklat Lemhanas, sehat jasmani dan rohani, dan telah menyerahkan SPT pajak tahunan 2 tahun terakhir.
Untuk Sekjen Kemendagri, ada beberapa persyaratan khusus, yakni menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara eselon I, dengan pangkat/golongan IV/d) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri atau jabatan Sekretaris Daerah Provinsi, dan berusia setinggi-tingginya 58 tahun per tanggal 1 Mei 2014.
Sedangkan untuk kandidat Sesmen PANRB, persyaratan khususnya antara lain menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (setara eselon I, Pangkat/Golongan IV/d), berusia setinggi-tingginya 57 tahun per tanggal 1 Oktober 2014. Rincian selengkapnya dapat dilihat di www.kemendagri.go.id dan/atau www.menpan.go.id (ags/HUMAS MENPANRB)