
INDRAMAYU – Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menginstruksikan kepada jajaran Pemda Indramayu, mulai para Kepala Dinas, sampai Camat untuk memahami isi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isi UU tersebut adalah mengenai pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tinggi yang harus dilaksanakan secara terbuka (open bidding).
Karena itu, meskipun hingga saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai promosi terbuka, sebagaimana diperintahkan UU tersebut namun sebenarnya UU ASN sudah mengatur secara jelas. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pelaksanaan promosi terbuka.
“Jadi untuk melaksanakan promosi atau seleksi jabaan secara terbuka tidak perlu menunggu PP pelaksananya. Salah satu kelemahan kita selama ini, biasanya malas membaca undang-undang, dan kalau sebuah UU belum ada PP-nya seolah-olah belum bisa dijalankan. Ini pemahaman yang harus kita perbaiki,” ujar Yuddy dalam dialog dengan jajaran Pemda Indramayu, Senin (19/01).
Karena itu, untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan pimpinan tinggi, sebaiknya Sekda langsung dibentuk panitia seleksi. Setidaknya ada dua substansi yang diperlukan dalam penentuan pos, yakni akuntabilitas-transparansi dan competitiveness/kompetisi yang obyektif. Panitia seleksi terdiri dari 5 - 9 orang, yang diatur dengan PERMENPANRB No. 13/14 tentang Tatacaara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (swd/HUMAS MENPANRB)
Berita Terbaru
08.Jan.2026
Kembalinya Kedaulatan Pangan Indonesia
08.Jan.2026
Menteri PANRB Tegaskan Zona Integritas Bukan Sekadar Pemenuhan Indikator Mengejar Predikat
08.Jan.2026
Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ZI dan Perjanjian Kinerja Kementerian Hukum 2025
08.Jan.2026
Audiensi dengan Ketua MA
07.Jan.2026
Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan
07.Jan.2026
Audiensi Ketua LPSK
07.Jan.2026








