INDRAMAYU – Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi menginstruksikan kepada jajaran Pemda Indramayu, mulai para Kepala Dinas, sampai Camat untuk memahami isi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu isi UU tersebut adalah mengenai pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tinggi yang harus dilaksanakan secara terbuka (open bidding).
Karena itu, meskipun hingga saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai promosi terbuka, sebagaimana diperintahkan UU tersebut namun sebenarnya UU ASN sudah mengatur secara jelas. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pelaksanaan promosi terbuka.
“Jadi untuk melaksanakan promosi atau seleksi jabaan secara terbuka tidak perlu menunggu PP pelaksananya. Salah satu kelemahan kita selama ini, biasanya malas membaca undang-undang, dan kalau sebuah UU belum ada PP-nya seolah-olah belum bisa dijalankan. Ini pemahaman yang harus kita perbaiki,” ujar Yuddy dalam dialog dengan jajaran Pemda Indramayu, Senin (19/01).
Karena itu, untuk mengangkat dan memberhentikan jabatan pimpinan tinggi, sebaiknya Sekda langsung dibentuk panitia seleksi. Setidaknya ada dua substansi yang diperlukan dalam penentuan pos, yakni akuntabilitas-transparansi dan competitiveness/kompetisi yang obyektif. Panitia seleksi terdiri dari 5 - 9 orang, yang diatur dengan PERMENPANRB No. 13/14 tentang Tatacaara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi. (swd/HUMAS MENPANRB)