JAKARTA – Mulai Januari 2014 pemerintah akan menerapkan penilaian prestasi kinerja pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai. Karena itu, seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang telah melaksanakan reformasi birokrasi diharuskan melakukan uji coba pada tahun ini, sehingga pada tahun 2014 semua sasaran kerja pegawai (SKP) sudah berjalan dengan baik.
Wakil Menteri PANRB Eko Prasojo mengatakan, penilaian pegawai dalam PP 46/2011 meliputi dua dimensi, yaitu penetapan kinerja dan disiplin pegawai, sehingga lebih adil, obyektif, transparan, akuntabel dan terukur. “Tidak seperti DP3 yang lebih banyak pada unsur subyektifitas pimpinan terhadap bawahannya,” ujarnya di Jakarta, kemarin.
Penilaian dimulai dari penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh PNS secara individual. Langkah ini sangat penting, dalam reformasi SDM aparatur, yang merupakan pengungkit terbesar reformasi birokrasi. “Reformasi sumber daya aparatur ini merupakan laverage terbesar dalam reformasi birokrasi secara keseluruhan,” kata Eko Prasojo.
Lebih lanjut Eko Prasojo meminta seluruh K/L, khususnya yang telah melaksakan reformasi birokrsi dan mendapatkan tunjangan kinerja, untuk melakukan uji coba pada tahun 2013 ini. Dengan demikian, pada tahun 2014 semua SKP sudah berjalan dengan baik, dan pemerintah bisa mengukur setiap kinerja masing-masing pegawai.
Ditambahkan, indikator-indikator yang digunakan dalam penilaian mengacu kepada indikator organisasi, sehingga penilaian ini pada akhirnya mampu menjawab kinerja organisasi.
Di lingkungan Kementerian PANRB, lanjut Wamen, penilaian prestasi kerja pegawai dimulai tanggal 1 April 2013. “Kami harap kementerian lain yang belum menerapkan, agar memulainya. Lebih dari itu, hal ini sedapat mungkin dijadikan program prioritas semua K/L terutama yang telah melakukan reformasi birokrasi,” ujar Guru Besar UI ini.
Ditambahkan, agar pelaksanaan penilaian tersebut efektif paling tidak ada tiga syarat utama, yakni komitmen pimpinan, budaya kinerja, serta manajemen kinerja itu sendiri.
Sejalan dengan RUU ASN
Wamen Eko Prasojo menuturkan, kebijakan penilaian yang diberlakukan sekarang ini sejalan dengan materi RUU ASN. Saat ini Kementerian PANRB juga tengah mengkaji ulang peraturan pemerintah yang terkait dengan SDM Aparatur. “Pembahasan dilakukan secara instensif, seiring dengan pembahasan RUU ASN,” tambahnya.
Bersama instansi terkait, saat ini Kementerian PANRB juga mempersiapkan regulasi yang menyangkut sistem penggajian PNS, sampai pada perhitungan pensiun. Pasalnya, penilaian kinerja dan kesejahteraan pegawai sangat erat kaitannya. “Kita sedang menyiapkan sistem penggajian yang dikaitkan dengan tanggung jawab dan beban kerja pegawai, risiko dari pekerjaan yang dilakukan, sehingga menciptakan system penggajian yang adil,” tutur Wamen.
Sistem ini, lanjutnya, mengarah pada pengurangan jumlah tunjangan di satu sisi, dan memperbesar gaji pokok yang dikaitkan dengan beban kerja, bobot jabatan, dan capaian kinerja. “Melalui system ini, bisa saja jabatannya sama, tapi gradingatau bobotnya berbeda, sehingga penghasilannya juga akan berbeda”, ujar Eko Prasojo. Ditambahkan, prinsipnya adalah memberikan unsur keadilan dan kecukupan bagi pegawai negeri.
Disadari bahwa reform birokrasi ini memerlukan dukungan dan sinergitas dari seluruh elemen masyarakat. Antara kinerja, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan Negara, satu sama lain ada korelasinya. “Saya yakin kalau mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, akan meningkatkan kinerja pegawai. Namun hal ini harus didukung dengan system yang kredibel. (swd/HUMAS MENPANRB).