JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyetujui usulan Kementerian Agama untuk meningkatkan status Badan Penglola Asrama Haji (BPAH) menjadi unit pelaksana teknis (UPT). Namun hanya 9 dari 28 asrama haji milik Kementerian Agama yang disetujui menjadi UPT. Sementara asrama haji lain yang berdekatan menjadi satuan kerja di bawah UPT.
Demikian dikatakan Deputi Kelembagaan dan Tatalaksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam rapat dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Anggito Abimanyu di Jakarta, Rabu (05/03).
Pembentukan UPT harus dilakukan secara selektif dan memperhatikan persyaratan seperti diatur dalam Permenpan No. 18/2008 tentang Pedoman Organisasi UPT Kementerian dan LPNK. “Selain itu, juga perlu dipertimbangkan urgensi dan ketepatan pembentukan UPT dimaksud,” ujar Rini.
Anggito mengungkapkan, saat ini telah terbentuk 28 asrama haji yang tersebar di seluruh Indonesia, yakni di Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Jakarta, Bekasi, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Solo, Gorontalo, Palangkaraya, Pontianak, Palu, Manado, Mamuju, Kendari, Kupang, Ambon, Ternate, Sorong dan Jayapura. (ags/HUMAS MENPANRB)