Plt. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah usai melakukan evaluasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021. Dari pelaksanaan evaluasi tahunan tersebut terdapat sembilan instansi pemerintah meraih predikat sangat baik.
Peraih predikat sangat baik pada evaluasi SPBE 2021 adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Pusat Statistik (BPS), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, dan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Hasil evaluasi SPBE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1503/2021 tentang Hasil Evaluasi SPBE pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2021
Plt. Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan bahwa hasil evaluasi tahun 2021 menghasilkan indeks SPBE 2,24. “Pemantauan dan evaluasi SPBE dilakukan dengan mengukur tingkat kematangan (maturity level) penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah yang direpresentasikan dalam bentuk nilai indeks SPBE,” jelasnya.
Evaluasi SPBE tahun 2021 dilakukan terhadap 517 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, terdiri atas 92 kementerian/lembaga dan 425 provinsi, kabupaten, dan kota. Penerapan SPBE terus didorong agar di tahun 2025 mencapai target indeks SPBE yang telah ditetapkan yakni 2,6.
Evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Disampaikan jika penilaian tingkat kematangan atas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah meliputi kebijakan SPBE, proses tata kelola SPBE, proses manajemen SPBE, dan mengukur kapabilitas layanan yang mencakup layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik dan layanan publik berbasis elektronik.
Adapun hasil penilaian penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah digunakan sebagai acuan untuk melakukan perbaikan penerapan SPBE dan peningkatan kualitas layanan SPBE, serta dapat digunakan sebagai landasan penyusunan kebijakan SPBE nasional. Dengan keluarnya hasil evaluasi SPBE tahun 2021, diharapkan para pimpinan instansi pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas penerapan SPBE sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Penyelenggaraan evaluasi SPBE melibatkan 147 asesor dari 25 perguruan tinggi. Keterlibatan perguruan tinggi merupakan upaya meningkatkan kualitas evaluasi dengan menjaga objektivitas, independensi penilaian, serta profesionalitas bidang. Tahapan dalam evaluasi dimulai dengan sosialisasi yang dilakukan pada bulan April 2021, dilanjutkan dengan tahap penilaian mandiri oleh instansi masing- masing, penilaian dokumen, dan penilaian interviu oleh tim asesor eksternal. (byu/HUMAS MENPANRB)
Informasi dan persyaratan selengkapnya dapat dilihat di:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1351-Keputusan%20Menpan.html