JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan batas akhir pengusulan unit kerja dalam Evaluasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) hingga 30 Juni 2022. Sementara, kuota pengusulan bagi tiap-tiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah disampaikan melalui Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan No. B/14/PW.00/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Ketentuan Tambahan Pengusulan Unit/Satuan Kerja Menuju WBK/WBBM Tahun 2022 kepada seluruh pimpinan instansi.
Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin menjelaskan penetapan kuota ini dilakukan untuk menjaga kualitas evaluasi ZI oleh Tim Penilai Nasional (TPN). Setiap tahunnya akan ditetapkan kuota kepada setiap instansi pemerintah dengan pertimbangan prioritas pembangunan nasional dan kapasitas TPN dalam melakukan evaluasi.
“Setelah mempertimbangkan ukuran instansi pemerintah, karakteristik operasional, strategi nasional pencegahan korupsi, dan kapasitas sumber daya TPN, maka pada tahun 2022 ditetapkan kuota untuk masing-masing instansi pemerintah sebagaimana yang tercantum pada Surat Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan tanggal 24 Mei 2022,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Senin (20/06).
Pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM secara daring melalui aplikasi www.pmpzi.menpan.go.id telah dimulai sejak 31 Mei 2022. Kamaruddin berharap setiap instansi pemerintah agar dapat menyampaikan jumlah usulan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.
Asdep Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Kamaruddin
Kementerian PANRB selaku Tim Penilai Nasional juga telah menetapkan mekanisme yang harus diikuti instansi pemerintah saat mengusulkan unit/satuan kerja. Usulan disampaikan dengan mengunggah dokumen serta menginput data dan informasi, yaitu surat pimpinan instansi pemerintah tentang usulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM yang dilengkapi dengan informasi hasil penilaian dari Tim Penilai Internal (TPI) dan profil singkat unit/satuan kerja yang diusulkan.
Kedua, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari masing-masing pimpinan unit/satuan kerja yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang disampaikan telah sesuai dengan fakta yang ada dan pembangunan unit/satuan kerja telah dilakukan selama satu tahun. Hal lain yang juga harus disertakan adalah Lembar Kriteria Evaluasi (LKE) TPI dan data dukung unit/satuan kerja yang diusulkan disampaikan melalui aplikasi pmpzi.menpan.go.id.
“Perlu dicermati bahwa data dukung yang disampaikan adalah hasil penilaian mandiri pembangunan ZI (PMPZI) oleh unit/satuan kerja yang diusulkan dengan menggunakan Google Drive atau menyerahkan tautan data jika menggunakan aplikasi tersendiri,” imbuh Kamaruddin.
Instansi pemerintah juga diimbau melakukan penyampaian ZI lebih awal untuk menghindari kegagalan akses yang disebabkan proses input online secara bersamaan. Kementerian PANRB juga mengingatkan bahwa tidak menerima pengusulan unit/satuan kerja pembangunan ZI menuju WBK/WBBM secara manual ataupun dalam bentuk hardcopy. Oleh sebab itu, tidak dianjurkan bagi instansi pemerintah untuk menyampaikan langsung hasil PMPZI ke Kementerian PANRB. (rum/HUMAS MENPANRB)