JAKARTA – Pemerintah kembali memanggil putra-putri terbaik lulusan SMU sederajat untuk mengikuti seleksi calon siswa-siswi/taruna-taruni pada 8 sekolah kedinasan. Pendaftaran untuk 8 sekolah ikatan dinas dilakukan secara online dan serentak melalui portal www.panselnas.id, mulai tanggal 9 sampai dengan 31 Maret 2017.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, tahun 2017 ini jumlah mahasiswa/taruna sebanyak 8.348 orang. “Ada beberapa sekolah ikatan dinas yang jumlahnya bertambah, seperti IPDN yang tahun lalu hanya 900 orang, tahun ini menjadi 1.689 orang,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (01/03).
Penerimaan calon siswa-siswi sekolah kedinasan tahun 2017 ini tertuang dalam Pengumuman No: 125/S.SM.01.00/2017 tanggal 1 Maret 2017 Tentang Penerimaan Calon Siswa-siswi/Taruna-Taruni pada Kementerian Lembaga/Lembaga yang Mempunyai Lembaga Pendidikan Kedinasan Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmadji.
Kepada warga masyarakat, khususnya yang berniat melakukan pendaftaran, Setiawan mengingatkan agar benar-benar cermat dan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Sebab untuk bisa mendaftar harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP elektronik dan NIK Kartu Keluarga. Kalau tidak cocok antara keduanya, otomatis akan ditolak.
Ditambahkan, pelamar juga hanya bisa mendaftar di satu sekolah ikatan dinas. “Kalau ada yang memaksakan, maka yang bersangkutan akan gugur secara otomatis,” tegasnya.
Seperti halnya tahun lalu, setelah melalui pendaftaran secara online di portal www.panselnas.id, seleksi dilakukan secara bertahap di kementerian/lembaga masing-masing. Ada yang melakukan seleksi sebelum atau sesudah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan menggunakan Computer Assisted Tes (CAT). “Misalnya ada yang melakukan tes kesamaptaan, dan lain-lain. Itu kita serahkan ke masing-masing kementerian/lembaga,” ujar Setiawan yang didampingi Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal.
Hal yang sedikit berbeda dengan tahun lalu, kali ini pemerintah memungut biaya sebesar Rp 50.000 per peserta yang memenuhi syarat untuk mengikuti SKD dengan menggunakan sistem CAT. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Badan Kepegawaian Negara.
Selain itu, ada beberapa Sekolah Kedinasan yang memungut biaya pendaftaran selain biaya tes SKD, yakni PKN STAN (Kemenkeu), STTD (Kemenhub), STIS (BPS) dan STMKG (BMKG). “Pengaturan biaya pendaftaran lain dilakukan oleh masing-masing kementerian/lembaga,” imbuh Deputi SDM.
Ditegaskan, hanya peserta yang telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi yang dapat mengikuti pendidikan. Sedangkan pengangkatan menjadi CPNS baru dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan kedinasan bersangkutan dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga bersangkutan dan pemda yang melakukan pola pembibitan bagi lulusan STTD. Tetapi semua itu berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
Setiawan mengingatkan, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan calon siswa/taruna pada 8 sekolah kedinasan ini. “Tidak ada satu orang atau pihak manapun yang bisa membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu. Jadi jangan percaya calo,” tegas Setiawan.
Pengumuman dapat diunduh melalui link berikut https://www.menpan.go.id/berita-terkini/120-info-terkini/6508-pengumuman-tentang-penerimaan-calon-siswa-siswi-taruna-taruni-pada-kementerian-lembaga-yang-mempunyai-lembag-pendidikan-kedinasan-tahun-2017 (HUMAS MENPANRB)
Lembaga pendidikan kedinasan yang membuka pendaftaran adalah :
No | Instansi (Lembaga Pendidikan Kedinasan) | Jumlah diterima | Waktu Pendaftaran |
1 | Kementerian Keuangan (PKN STAN) | 6.961 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
2 | Kementerian Dalam Negeri (IPDN) | 1.689 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
3 | Kementerian Perhubungan (STTD) | 165 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
4 | Kemenkum HAM (Poltekip dan Poltekim) | 500 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
5 | Badan Intelejen Negara (STIN) | 124 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
6 | Badan Pusat Statistik (STIS) | 600 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
7 | Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (STMKG) | 250 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
8 | Lembaga Sandi Negara (STSN) | 100 orang | 9 – 31 Maret 2017 |
Jumlah | 10.389 orang |