Pin It

Tasdik-Kinanto

JAKARTA - Sekertaris kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto mengapresiasi pemecatan 2 PNS di Probolinggo oleh bupati probolinggo Tantri Hasan Aminuddin karena tidak disiplin. “yang dilakukan bupati probolinggo sudah tepat karena PNS memang harus disiplin” ujarnya di kantor Kementerian PANRB (20/09).

Tasdik menghimbau agar PNS harus disiplin, “PNS disiplin itu sudah wajib hukumnya, kalau sudah tidak bisa ditegur ya pecat saja, dalam PP 53 tahun 2010 kan sudah jelas diatur tentang disiplin PNS, ya harus diterapkan,” sergahnya.

Bupati Probolinggo Tantri Hasan mengatakan, pemberian sanksi pemecatan 2 PNS di pemkab agar menjadi pelajaran bagi PNS lainnya. “Beberapa waktu lalu, saya sudah mewanti-wanti PNS agar meningkatkan kedisiplinan. Selain karena menjadi contoh, PNS juga bertugas melayani masyarakat. Bagaimana bisa memberikan contoh bila sehari-hari bertindak nakal?” tegasnya dalam sebuah apel.

Bupati cantik ini juga menghimbau agar para PNS bekerja sebagai ibadah, bukan untuk dipuji. Tantri juga meminta agar PNS menjaga etika dan akhlak mereka. “Banyak masyarakat yang menilai PNS dengan pandangan negatif. Semoga pandangan negatif ini menjadi cambuk untuk berbenah. Kedisiplinan harus dijaga. Yang nakal, bakal berhadapan dengan sanksi,” imbuhnya.

Menurut Inspektur Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono, sesuai petunjuk Bupati, pihaknya melakukan tindakan tegas terkait kedisiplinan PNS, sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Mereka mendapat sanksi ringan, sedang, dan berat. Mereka mendapat sanksi ringan, sedang, dan berat. Soeparwiyono merinci, dari 11 PNS yang disanksi, 4 orang mendapat sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis dan 2 PNS mendapatkan sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji setahun dan penundaan kenaikan pangkat setahun. Adapun lima PNS mendapatkan sanksi berat, tiga di antaranya disanksi penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun dan 2 PNS lainnya dipecat. 

Dia menambahkan, PP 53/2010 berbeda dengan peraturan sebelumnya. Dalam peraturan baru tersebut, pelanggaran PNS diakumulasikan. Pelanggaran ringan dan sedang adalah seperti tidak masuk kerja selama lima hari (akumulasi), sedangkan pelanggaran berat tak masuk selama 31-46 hari kerja. “Mereka yang disanksi karena temuan Inspektorat yang melakukan sidak dan laporan dari atasan mereka. Atasan mereka menyampaikan langsung kepada Bupati. Sanksinya juga atas petunjuk Bupati sesuai PP 53/2010. Soal kedisiplinan PNS, Bupati tegas. Sesungguhnya, tingkat kesadaran kedisiplinan PNS sudah meningkat” katanya. (cry/HUMASMENPAN)