Pin It

20151021 yuddy

JAKARTA – Genap setahun Yuddy Chrisnandi menjabat sebagai Menteri PANRB dalam Kabinet Kerja di bawah kepemimpinan duet Jokowi-JK. Hari pertama masuk kerja, setelah serah terima jabatan dengan Azwar Abubakar,  tepatnya tanggal 27 Oktober 2014, Yuddy langsung meluncurkan kebijakan moratorium penerimaan CPNS. Tiga hari kemudian, Menteri Yuddy menerapkan kebijakan gerakan penghematan nasional dengan membatasi kegiatan rapat birokrasi di luar kantor, khususknya di hotel.

Sejumlah kebijakan terus diluncurkan Yuddy untuk mengakselerasi pengejawantahan program Nawa Cita, khususnya poin ke-2, yakni membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya. “Agenda revolusi mental sebagai wujud pelaksanaan area perubahan reformasi birokrasi, yang diusung oleh Bapak Presiden saat kampanye, terus kamigelorakan dalam berbagai kesempatan sebagai upaya untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani,” kata Yuddy.

Menurut Yuddy, dalam rangka penguatan fondasi kebijakan reformasi birokrasi yang didalamnya ada area perubahan mental aparatur (revolusi mental), telah dilaksanakan revitalisasi kelembagaan dalam pengelolaan reformasi birokrasi nasional, antara lain melalui pembentukan Komite Pengawas Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) yang berperan menetapkan arah kebijakan dan strategi reformasi, Tim Reformasi Birokrasi Nasional (TRBN) yang berperan merumuskan kebijakan dan strategi operasional serta memantau dan mengevaluasi kemajuan implementasi reformasi birokrasi, Tim Independen (TI) memiliki peran untuk memberikan policy advice untuk perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi, serta  Tim Quality Assurance (TQA) yang memiliki peran untuk memastikan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan arahan Road Map dan Grand Design.

Untuk memastikan peta jalan reformasi birokrasi dalam jangkauan lima tahun ke depan, Yuddy menjelaskan, telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019. Ada 8 (delapan) area perubahan yang menjadi fokus pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni mental aparatur, kelembagaan, tata laksana, akuntabilitas, pengawasan, peraturan perundang-undangan, dan pelayanan publik. Sasaran utamanya adalah mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien, serta memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Sejak pelaksanaan reformasi birokrasi digulirkan, terang Yuddy, sudah banyak hal yang dicapai oleh pemerintah.Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan Reformasi Birokrasi menunjukan peningkatan rata-rata capaian Nilai Indeks Reformasi birokrasi. Hasil evaluasi sementara  pada 19 Kementerian/Lembaga yang telah selesai dievaluai rata-rata Nilai Indeks Reformasi Birokrasi (tingkat kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi) tahun 2014 adalah 57,34, sementara itu, pada tahun 2015 meningkat menjadi 67,21. Adapun terhadap Kementerian/Lembaga lainnya sedang dalam proses evaluasi.

Kementerian PANRB bekerjasama dengan BPS dan KPK di tahun 2015 melakukan survey kepuasan pelayanan publik dan integritas (anti korupsi). Survey tersebut dilakukan untuk melihat dampak dari reformasi birokrasi. Hasil dari sampel terhadap 21 kementerian/lembaga menunjukkan rentang skor antara 2,9 dan 3,13 dari skala 4 sebagai skor yang terbaik. Demikian juga dari indikator yang ada, reformasi birokrasi di tingkat pemerintah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan, seperti: membaiknya kualitas pelayanan publik di banyak daerah, pelaksanaan penerimaan CPNS yang semakin transparan, pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka serta trend penguatan akuntabilitas kinerja yang meningkat.

Yuddy menegaskan pentingnya revolusi mental bagi aparatur  negara sebagai area perubahan utama dalam reformasi birokrasi.  Saat ini bukan jamannya lagi birokrasi priyayi, kini eranya birokrasi melayani.   Gerakan nasional revolusi mental aparatur negara,diawali dengan kegiatan kampanye yang dilakukan secara masif dengan menggunakan berbagai sarana komunikasi yang dapat menjangkau seluruh lini pemerintahan dan lapisan masyarakat.

Melalui  mediaonline misalnya, pemberitaan terkait revolusi mental birokrasi dan kiprah Kementerian PANRB mencapai 16.657  berita, dengan cakupan 276 media.Untuk media cetak mencapai 1.427 berita. Sedangkan jumlah siaran pers yang dibagikan ke berbagai media dan di up load di website menpan.go.id mencapai 558 buah. Untuk mengoptimalkan kegiatan kampanye tersebut, Kementerian PANRB juga bermitra dengan  Management System International (MSI) melaksanakan kampanye revolusi mental aparatur negara bagi 300 aparatur Humas dari 34 Pemerintah Provinsi di 3 wilayah.

Menteri kelahiran Bandung, 29 Mei 1968 ini banyak menerapkan metode blusukan ke berbagai daerah. Selain untuk mendekatkan diri dengan masyarakat, hal itu juga untuk menggaungkan semangat revolusi mental. Langkah itu dilakukan seperti dicontohkan oleh Presiden Jokowi, yang selalu berusaha hadir di tengah masyarakat. Dalam periode Oktober 2014 - September 2015, Yuddy telah melakukan blusukan ke 451 unit-unit pelayanan publik yang ada di instansi pemerintah, yakni 119 instansi pusat dan 332 instansi daerah.

Pelaksanaan revolusi mental dalam tataran implementasi, menurutnya, larut dengan kegiatan reformasi birokrasi pada berbagai area perubahan, antara lain pada area perubahan tata laksana melalui pembatasan rapat di luar kantor dan gerakan hidup sederhana. Melalui kebijakan tersebut, seluruh instansi pemerintah diajak untuk mengerem penggunaan anggaran yang tidak terarah, misalnya rapat di luar kantor/hotel.  Untuk kepentingan ini, telah diterbitkan SE Nomor 11 Tahun 2014 yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi dan Efektivitas Kerja Aparatur.

Kebijakan itu sangat ampuh, karena diterbitkan di akhir tahun, yang biasanya di banyak instansi pemerintah didominasi dengan kegiatan-kegiatan ‘untuk menghabiskan anggaran’.Hasilnya, tidak lebih dari enam bulan, gerakan ini mampu menghemat anggaran pemerintah sekitar Rp. 5,3 Triliun.Kebijakan pembatasan penyelenggaraan rapat kerja di luar kantor dan optimalisasi pemanfaatan sarana/prasarana pemerintahan, serta revitalisasi Gerakan Hidup Sederhana juga telah mendorong perubahan mindset aparatur sipil negara untuk lebih memaksimalkan penggunaan sarana dan prasarana pemerintah.

Saat blusukan, Yuddy tidak saja menyasar unit-unit pelayanan, tetapi juga menyambangi koleganya, yakni para menteri. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi penyusunan organisasi  dan tata kerja terhadap 34 Kementerian Kabinet Kerja sampai dengan level Eselon I. “Alhamdulillah, kami bisa menyelesaikannya tepat waktu sesuai target yang diberikan Bapak Presiden,” ujar Yuddy.

Kementerian PANRB juga  telah memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait perampingan organisasi pemerintahan, melalui pembubaran 12 Lembaga Non Struktural (LNS). "Saat ini, kami juga telah mengevaluasi 25 LNS yang dibentuk oleh pemerintah. Hasil evaluasi telah disampaikan kepada Bapak Presiden untuk mendapatkan arahan lebih lanjut," jelas Menteri Yuddy.

Sebagai tindak lanjut diundangkannya UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, saat ini sedang disusun dua Rancangan Peraturan Pemerintah, yakni RPP  tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif, telah disampaikan kepada Presiden, dan RPP Pengembalian Ganti Rugi.

Untuk perumusan kebijakan mengenai penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan melalui penyusunan rancangan Perpres dan kedepan akan disiapkan UU tentang SPBE. Pada saat yang bersamaan berkaitan dengan SPBE atau yang dikenal sebagai elektronik Government telah dilakukan kerja sama dengan Kominfo serta diperkuat oleh 2 kerja sama internasional, dalam tahun 2015 melalui implementasi MoU dengan Pemerintah Republik Korea dan Republik Singapura.

Terkait SDM aparatur, Yuddy mengatakan, sejak tahun 2014 pengajuan formasi dilakukan melalui aplikasi e-formasi, yang sangat transparan dan terbukti telah menutup peluang KKN dalam pengajuan usulan tambahan formasi, yang sebelumnya dilakukan secara tatap muka. Sistem ini juga bisa mengerem pembengkakan biaya perjalanan dinas untuk mengurus formasi, yang tak jarang harus bolak-balik ke Jakarta.“Penetapan kebutuhan pegawai ASN melalui Anjab dan ABK menggunakan eFormasi, per Oktober 2015 dari 76 instansi pusat sudah 72 dan dari 542 Pemda sudah 426 sudah menggunakan eformasi,” terang Yuddy.

Dengan penerapan aplikasi e-formasi, kini ketahuan banyak instansi yang belum melakukan analisa jabatan dan analisa beban kerja dengan benar, seperti diamanatkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN. “Selama moratorium ini merupakan kesempatan instansi untuk melakuan perbaikan,” imbuh Menteri.

Ditambahkan, moratorium merupakan masa jeda untuk melakukan pendataan, serta meredistribusi pegawai, supaya aparatur tidak hanya menumpuk di daerahperkotaan  saja, namunlebih tersebar sesuai kebutuhan.

Seleksi CPNS dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT) dalam tes kompetensi dasar (TKD) yang telah berhasil dilaksanakan tahun 2014, akan terus dioptimalkan pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan saat ini tengah dikaji penerapan sistem CAT untuk tes kompetensi bidang (TKB). Tahun 2013 yang melaksanakan CAT di Pusat ada 21 instansi dan di daerahada 18 Pemda, sedangkan tahun 2014 Semua instansi pelaksanaan seleksinya menggunakan CAT (100 %).

Selanjutnya Yuddy menjelaskan tentang seleksi jabatan pimpinan tinggi (JPT) yangdilakukan secara terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama, madya dan utama, yaitu eselon 1 dan 2. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada K/L dan Pemda sudah dilaksanakan dengan menggunakan sistem terbuka. Pada tahun 2014 ada 33 instansi yang melaksanakan seleksi terbuka. Tahun 2015 ada peningkatan yang sangat signifikan menjadi 115 instansi.

Selama tahun 2015, kebijakan di bidang manajemen kinerja telah disempurnakan oleh Kementerian PANRB, antara lain Pedoman Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, serta Pedoman Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat.

Menurut Yuddy, Hasil evaluasi per tahun 2014, menunjukan rata-rata nilai Akuntabilitas kinerja terhadap 83 Kementerian/Lembaga sebesar 64,69 (Kategori “Baik”), 34 Pemerintah Provinsi 59,21 (Kategori “Cukup”) dan 505 Pemerintah Kab/Kota 44,92 (Kategori “Kurang”). Sedangkan untuk tahun 2015, proses evaluasi masih berlangsung. Namun, berdasarkan perkembangan dari awal tahun 2015, dapat diproyeksikan akan terjadi kenaikan nilai rata-rata akuntabilitas kinerja, khususnya di pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kab/Kota. Adapun proyeksi perkiraan kenaikan nilai rata-rata tersebut menjadi Kementerian/Lembaga 67, Pemerintah Provinsi 63 dan Pemerintah Kabupaten/Kota 51.

Proyeksi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pra evaluasi yang dilakukan terhadap beberapa K/L/P yang di tahun 2015 ini pimpinan K/L/P menunjukkan komitmen yang tinggi untuk memperbaiki kinerjanya. Secara faktual angka-angka ini menunjukkan kemampuan Instansi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan hasil penggunaan anggaran kepada masyarakat secara efektif dan efisien.

Langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian PAN RB di tahun 2015 dalam mendorong percepatan perbaikan manajemen kinerja (SAKIP) baik di lingkungan K/L dan Pemda antara lain dengan:

  1. Menerbitkan MoU dengan Kementerian PPN/Bappenas untuk menyempurnakan beberapa peraturan/petunjuk pelaksanaan di bidang perencanaan, dan manajemen kinerja yang mengacu pada arsitektur informasi kinerja yang sama, sehingga dihasilkan informasi kinerja yang seragam dan mengurangi duplikasi dan inefisiensi dalam penyusunan dokumen dan pelaporan;
  2. Menerbitkan Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja Dan Tatacara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, dan Pedoman Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Pemerintah Pusat;
  3. Melakukan pendampingan secara intensif kepada instansi pemerintah yang dijadikan pilot project. Pemilihan ini didasarkan atas komitmen pimpinan serta seluruh jajaran di lingkungannya yang tinggi untuk melakukan perubahan.

Beberapa K/L/P yang terpilih menjadi pilot project antara lain:

  1. .
  1. .
  1. .

Kementerian/Lembaga

Pemerintah Provinsi

Pemerintah Kabupaten/Kota

BPK, Kementerian Keuangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Bali, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Sumatera Selatan.

Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kabupaten Sleman, Kabupaten Badung, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam rangka menciptakan unit-unit kerja pelayanan yang bersih dan berfokus kepada   kepuasan masyarakat, menurut Yuddy, Kementerian PANRB menggunakan strategi pembangunan Zona Integritas di Instansi Pemerintah. Terkait hal ini telah diterbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).Sampai dengan Oktober 2015, Sebanyak 352 instansi pemerintah telah mencanangkan pembangunan ZI, yang terdiri dari 28 Kementerian, 27 Lembaga, 22 Pemerintah Provinsi, dan 275 Pemerintah Kabupaten/Kota. Pada Periode Januari – Oktober  2015,  sebanyak 93 unit kerja telah diajukan untuk dinilai kelayakannya untuk memperoleh predikat WBK/WBBM, dengan rincian : 23 unit kerja di lingkungan di 6 Kementerian, dan 44 Unit Kerja di 11 Lembaga, 4 unit kerja di 2 Pemerintah Provinsi, dan 22 unit kerja di 8 Pemerintah Kabupaten/Kota. Saat ini terhadap unit kerja pelayanan tersebut sedang dilakukan evaluasi dalam rangka penetapan predikat WBK/WBBM. “Saya minta agar setiap instansi pemerintah membangun satu atau beberapa unit kerja untuk dijadikan kawasan Zona Integritas menuju WBK/WBBM, yaitu unit yang bebas dari korupsi dan sekaligus memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” kata Yuddy.

Sedangkan dalam rangka penguatan peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), telah diluncurkan kebijakan pengendalian gratifikasi kepada seluruh ASN, penerapan kebijakan Whistle-Blowing System (WBS), serta penetapan mekanisme penanganan konflik kepentingan di setiap K/L/Pemda.

Terobosan berikutnya yang dilaksanakan dalam rangka  pencegahan korupsi adalah penerbitan SE Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan ASN (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Hal penting lainnya dalam kebijakan ini adalah kewajiban bagi setiap ASN untuk melaporkan harta kekayaannya secara online melalui aplikasi SiHarka. Sampai saat ini ada sekira 800.000 orang ASN atau sekitar 20% dari total PNS yang telah menyampaikan LHKASN.

Integritas dalam bentuk kejujuran juga harus ditunjukkan oleh setiap ASN/TNI/POLRI dalam membuktikan otentikasi pendidikan yang telah dicapainya. Melihat indikasi maraknya penggunaan ijazah palsu, telah diterbitkan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/POLRI di Lingkungan Instansi Pemerintah. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong peningkatan profesionalisme, serta penempatan pegawai sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi.

Menyongsong pilkada serentak pada Desember 2015, Kementerian PANRB bersama Kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu sepakat mengawal netralitas ASN secara bersama-sama. Komitmen tersebut telah dituangkan dalam kesepahaman bersama (MoU). “Bersama Kemendagri, kami juga membentuk Satgas untuk mengawasi netralitas ASN,” tegas Menteri.

Dalam bidang pelayanan publik, Menteri Yuddy mewajibkan seluruh instansi mempunyai inovasi dengan gerakan 1 agency, 1 innovation. Kebijakan ini dikuatkan dengan penerbitan PermenPANRB No. 15/2015 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemda Tahun 2016. “Setiap instansi harus memiliki minimal 1 inovasi untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik mengingat pelayanan publik merupakan salah satu hal yang disorot oleh Bapak Presiden,” imbuh Yuddy.

Jumlah inovasi pelayanan publik yang ikut berkompetisi mencapai 1.189 inovasi. Telah ditetapkan Top 25 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015. Pada tahun 2015, Indonesia mengikutsertaan 37 pemenang kompetisi inovasi nasional dalam ajang United  Nation Public Service Award (UNPSA). Hasilnya terdapat 2 inovasi dari Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Sragen yang ditetapkan sebagai pemenang dalam kompetisi pelayanan publik UNPSA tersebut.

Untuk penyelenggaraan pelayanan publik tertentu, telah dilakukan evaluasi terhadap 57 kabupaten/kota dalam rangka mendorong perbaikan peringkat Ease of Doing Business (EoDB) dan Global Competitiveness Index. Evaluasi tersebut diprioritaskan pada pelayanan publik di bandar udara, pelabuhan, PTSP, rumah sakit, serta tempat penyelenggaran pelayanan publik strategis lainnya. “Tahun 2015 peringkat EoDB Indonesia adalah 114, mengalami kenaikan dibanding sebelumnya diposisi 117 pada tahun 2014,’’ tutur Menteri Yuddy.

Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik, Kementerian PANRB juga melakukan penanganan pengaduan melalui penguatan website www.lapor.go.id, yang dilakukan bekerjasama dengan Kantor Staf Presiden (KSP). Sampai saat ini telah masuk 3.337 pengaduan. Dari semua pengaduan tersebut yang sudah ditangani sebanyak 2.848 pengaduan dan yang sedang ditangani sebanyak 489 pengaduan. Dengan kata lain 85,35% pengaduan telah diselesaikan. Hal ini menunjukkan Kementerian PANRB telah responsif terhadap berbagai permasalahan aparatur yang memerlukan penanganan segera.

Sedangkan pengaduan yang diterima melalui Tromol Pos 5000 (TP 5000) sebanyak 565 surat pengaduan yang sebagian besar pengaduan yang diterima terkait dengan Kepegawaian dan Pertanahan. Saat ini tingkat penyelesaian tindaklanjut pengaduan melalui TP 5000 sebesar 45,6% dan sisanya masih dalam proses penanganan di K/L/Pemda yang bersangkutan.(HUMAS MENPANRB)