Pin It
20160616 MENTERI Safarai Ramadhan Kantor Bupati Garut 3
Usai menyambangi kantor Kecamatan, Puskesmas, dan Polsek, Menteri Yuddy mengunjungi Kantor Bupati Garut, Kamis (16/06)
 
Garut - Hari ini, Kamis (16/06) hingga Jum'at (17/06) Menteri PANRB akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah instansi pemerintah di wilayah provinsi Jawa Barat. Kegiatan Sidak tersebut merupakan bagian dari safari ramadhan yang sudah berlangsung empat putaran.
"Seiring dimulainya ibadah puasa, pak Menpan menggelar safari ramadhan ke berbagai daerah. Kegiatan yang bertajuk pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik ini telah berlangsung empat putaran," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman di Garut, Kamis (16/06).
Menurutnya, kegiatan safari ramadhan tersebut dimulai dari Kota Bekasi, berlanjut ke Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, kemudian Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, serta Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
"Hari ini sampai besok, safari ramadhan pak Menpan akan menyusuri kabupaten/kota di wilayah Priangan Jawa Barat," kata Herman.
Dijelaskan, selain mengawasi disiplin PNS dalam pelaksanaan tugas, khususnya terkait ketaatan pada jam kerja, kegiatan difokuskan juga untuk memantau penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam safari ramadhan sebelumnya di berbagai instansi pemerintah di wilayah Banten, ditemukan berbagai persoalan terkait disiplin PNS dan pelayanan publik. Misal dalam hal disiplin, ditemukan pegawai yang terlambat datang, ada juga yang tidak masuk kerja tanpa keterangan. 
Dari sisi administrasi kepegawaian, pada sebagian besar kabupaten/kota yang dikunjungi ternyata masih menggunakan absensi manual. Selain rawan manipulasi, absensi manual tidak bisa dijadikan alat untuk melakukan pengawasan secara real time. Ketika dicek ke Badan Kepegawaian Daerah berapa rekapitulasi kehadiran di seluruh SKPD, semua tidak bisa memberikan jawaban.
Demikian juga dalam pelayanan publik, sebagian instansi daerah belum memiliki standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Akibatnya persyaratan pelayanan, mekanisme dan prosedur pelayanan, jangka waktu penyelesaian, kualitas produk layanan, biaya, sarana dan prasarana pelayanan, kompetensi pelaksana, maupun layanan pengaduan, tidak jelas. Apabila kondisi tersebut dibiarkan, maka yang dirugikan adalah masyarakat.
"Kita akan lihat bagaimana kondisi di wilayah Priangan Jabar. Mudah-mudahan disiplin PNS maupun kualitas pelayanan publiknya jauh lebih baik," pungkas Herman. (HUMAS MENPANRB)