JAKARTA – Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) di kementerian/ lembaga sering terkendala karena semua bermuara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk itu, Kementerian PANRB merangkul KPK untuk menyamakan persepsi tentang pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah.
Ada beberapa kementerian/lembaga yang sudah memiliki unit pengendalian gratifikasi (UPG), meskipun tidak semua instansi harus membentuk unit baru. Yang penting program pengendalian gratifikasi itu berjalan. “Kami berharap kementerian/lembaga melaporkan target pengendalian gratifikasi supaya kami tahu perkembangannya,” ungkap Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Kementerian PANRB Devi Anantha, dalam rapat koordinasi pengendalian gratifikasi di Kementerian PANRB, Jakarta, Jumat (02/05).
Menurut Devi, yang lebih penting adalah kementerian/lembaga tidak hanya berpikir mengenai pembentukan UPG saja, namun juga memikirkan program-program pengendalian gratifikasi dan target sosialisasinya. “Tidak hanya membentuk UPG tetapi bagaimana efektifitas kinerja UPG tersebut,” tambahnya.
Group Head Direktorat Gratifikasi KPK Sugiarto menjelaskan, gratifikasi merupakan akar dari tindak korupsi. Sesuai PP No. 60/2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan hadiah demi terwujudnya lingkungan pemerintah yang efektif.
UPG dibentuk untuk memfasilitasi supaya kementerian/lembaga tidak langsung berkomunikasi dengan KPK, tetapi cukup ditangani masing-masing satuan kerja. (rr/HUMAS MENPANRB)