Pin It

 

20140609 sieva1
 
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan Sistem Aplikasi Evaluasi (SIEva) untuk pelayanan pendidikan dan kesehatan (layanan dasar). Selain bisa memantau, SIEva juga menjadi perangkat penilaian penyelenggaraan pelayanan dasar tersebut.
 
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Mirawati Sudjono mengatakan, dengan penerapan metode ini akan diperoleh gambaran penyelenggaraan pelayanan publik di daerah. “Sekarang kita bisa mengevaluasi pelayanan dan janji penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” ujar Deputi Pelayanan Publik, ujarnya dalam rapat koordinasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Jakarta, Senin (09/06).
 
Rakor tersebut menghadirkan  pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Biro Organisasi Provinsi se-Indonsia, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi se-Indonesia dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi seluruh indonesia dalam rangka.
 
Lebih lanjut dikatakan, disamping evaluasi layanan dasar pelayanan publik diharapkan dapat melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan bidang pendidikan dan kesehatan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
 
Mirawati Sudjono menambahkan, evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik kali ini ditujukan pada layanan pendidikan yaitu mengevaluasi terhadap SDN, SMPN, SMAN dan SMKAN sedangkan pada layanan kesehatan akan fokus kepada layanan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas).
 
20140609 sieva2
 
Kabag Sistem Informasi Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Taufiq Rahman menjelaskan, Sistem Aplikasi Evaluasi (SIEva) berperan dalam menginput data aplikasi dari unit-unit pelayanan publik di berbagai daerah. Karena itu, Kepala Dinas diwajibkan mengisi form aplikasi yang telah disediakan SIEva.
 
Dalam tahapan evaluasi, instansi terkait diantaranya diharuskan melakukan verifikasi lapangan, pengolahan penyusunan laporan hasil evaluasi dan di akhir adalah penerbitan laporan hasil evaluasi pendidikan dan kesehatan nasional.
 
Menurut Mirawati, Kepala dinas pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota masing-masing akan diberi akun, guna untuk melindungi data yang ada. (gin/rr/ HUMAMS MENPANRB)