Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Sri Susanti dalam Workshop Monitoring, Evaluasi dan Optimalisasi Nilai Kinerja IKPA 2022 BA 048 Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (02/09).
JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan persiapan indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) triwulan III tahun 2022 dengan memperkuat sinergi antara satuan kerja (satker) Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) dan satker Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sinergi ini diperlukan agar perbaikan nilai IKPA 2022 Bagian Anggaran (BA) 048 Kementerian PANRB dapat tercapai.
“Kementerian PANRB hanya memiliki dua satker, yaitu satker Menpan dan satker KASN, sehingga tidak terlalu sulit untuk melakukan pembinaan serta monitoring dan evaluasi. Tetapi setelah melihat nilai IKPA BA 048 triwulan II yang mengalami penurunan menjadi 88,35 maka perlu dilakukan focus group discussion guna melakukan pembinaan dan evaluasi untuk meningkatkan nilai IKPA BA 048,” ujar Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda Sri Susanti mewakili Kepala Biro Umum dan Keuangan Kementerian PANRB Devi Anantha dalam Workshop Monitoring, Evaluasi dan Optimalisasi Nilai Kinerja IKPA 2022 BA 048 Kementerian PANRB di Jakarta, Jumat (02/09).
Menurut Sri Susanti, workshop ini diselenggarakan sebagai media pembinaan satker KASN dan satker Menpan; upaya meningkatkan nilai IKPA satker Menpan dan KASN sehingga nilai IKPA BA 048 meningkat; serta sebagai wadah monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran untuk triwulan III agar dapat memenuhi target, yaitu mencapai minimal 70 persen dan penginputan capaian output (caput) sehingga nilai IKPA dapat meningkat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Pengelola Anggaran IIIB Kementerian Keuangan Linggo Supranggono turut menyampaikan sejumlah strategi yang dapat dilakukan satker agar IKPA capaian output bisa optimal. Pertama, melakukan akselerasi belanja dan pencapaian output.
Strategi kedua adalah perlunya kementerian/lembaga untuk menyusun standardisasi internal pengukuran caput. Ketiga, menghitung capaian output dengan cermat sesuai karakteristik tugas fungsi satker/kementerian/lembaga, kegiatan, dan jenis rincian output (RO).
“Terakhir, yang tidak kalah penting adalah melaporkan kinerja capaian output sesuai dengan periode pelaporan karena ketepatan ini memiliki bobot 30 persen dari total nilai kinerja capaian output,” jelasnya.
IKPA adalah indikator yang penetapannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi. IKPA digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan yang terintegrasi pada Online Monitoring Sistem Pelaksanaan Anggaran Negara (OMSPAN).
Sebelumnya, Kementerian PANRB juga telah menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dalam Monitoring dan Optimalisasi Nilai IKPA 2022 Satker Menpan dan Knowledge Sharing FAQ pada Aplikasi Internal yang dihadiri oleh pejabat dan staf pengelola keuangan di lingkungan Kementerian PANRB. Lewat penyelenggaraan workshop tersebut harapannya, para pengelola keuangan unit kerja dapat mengusung semangat yang sama agar Kementerian PANRB bisa menjadi role model pada evaluasi IKPA. (rum/HUMAS MENPANRB)