Pin It

20210210 Sinergisitas Pemerintah Perbaiki Pelayanan Publik 3

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa saat mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Selasa (09/02).

 

JAKARTA – Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman RI memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pelayanan publik. Namun, masih terdapat penyelenggara pelayanan publik yang tidak melaksanakan atau menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memberikan saran perbaikan guna mencapai pelayanan publik yang berkualitas.

Rekomendasi dari Ombudsman RI tersebut merupakan saran perbaikan pelayanan atau tindakan yang harus dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik agar tidak terjadi mal-administrasi. Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman RI sangat bergantung kepada instansi yang diadukan untuk memutuskan tindakan apa yang akan diambil. "Hal tersebut juga tergantung kepada sanksi yang diajukan dan jenis permasalahan yang dilaporkan," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Penguatan Rekomendasi Ombudsman secara virtual, Selasa (09/02).

Lebih lanjut Diah mengatakan bahwa rekomendasi yang tidak mengikat dari Ombudsman RI ini sangat penting kaitannya dengan kualitas kinerja Ombudsman RI dari sisi pengawasan. Untuk itu, Diah menyarankan penyelidikan terhadap aduan dilakukan dengan cermat.

"Oleh karena itu, penyelidikan terhadap aduan yang diajukan harus benar-benar cermat dan menghasilkan kesimpulan yang tidak menimbulkan perdebatan dan perselisihan," jelasnya.

Dikatakan bahwa, kaitan antara Ombudsman RI dan Kementerian PANRB  berdasarkan implementasi Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, dimana Kementerian PANRB juga melakukan evaluasi. Untuk itu, sangat diperlukan kolaborasi dua instansi pemerintah ini.

"Menurut kami sangat dibutuhkan adanya kolaborasi sinergisitas yang mendukung satu sama lain antar Ombudsman maupun Kementerian PANRB, dimana tujuannya sama dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bisa terealisasi," ungkap Diah.

 

20210210 Sinergisitas Pemerintah Perbaiki Pelayanan Publik 2

 

Saran selanjutnya yaitu adanya testimoni dan kisah sukses perbaikan pelayanan atas rekomendasi Ombudsman RI dari menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota yang perlu dipromosikan. Hal tersebut, dilakukan guna menyemangati penyelenggara pelayanan publik.

Menurut Diah, rekomendasi Ombudsman RI pada dasarnya menunjukan bagaimana perubahan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik. Untuk itu perlu dipelajari kemungkinan termasuk tindak lanjut rekomendasi tersebut sebagai bagian dari indikator reformasi birokrasi untuk penilaian kemajuan berbagai instansi. Terakhir, Diah menyarankan untuk memasukkan norma tentang sanksi apabila rekomendasi tidak dijalankan atau ditindaklanjuti.

 

20210210 Sinergisitas Pemerintah Perbaiki Pelayanan Publik 2

 

"Sejalan dengan penyempurnaan Undang-Undang No. 37/2008 tentang Ombudsman RI, mungkin dapat dimasukkan norma tentang sanksi kepada pembina penyelenggara pelayanan publik yang mengabaikan rekomendasi Ombudsman sebagai upaya agar dilaksanakan," pungkas Diah.

Untuk diketahui, selain Kementerian PANRB, kementerian dan lembaga terkait juga memberi masukan kepada Ombudsman RI. Diskusi daring tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Agung Kuswandono, Deputi bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara RI Gogor Oko Nurharyoko, Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan Negara Bambang Pamungkas, serta para pejabat lainnya yang mewakili instansi terkait. (fik/HUMAS MENPANRB)