JAKARTA – Salah satu hal paling mendasar dalam penilaian kinerja pegawai dalam PP No. 46/2011 adalah, adanya sasaran kerja pegawai (SKP) yang menjadi dasar pemberian remunerasi pegawai.
Sekretaris Kementerian PANRB Tasdik Kinanto mengatakan, penilaian kinerja pegawai berdasarkan PP 46 tahun 2011 terdiri dari dua unsur, yaitu sasaran kerja pegawai (SKP) dengan bobot 60 persen, dan perilaku pegawai dengan bobot 40 persen. Hal itu tidak dikenal dalam PP 10 tahun 1979 yang mengatur tentang Daftar Penilaian Prestasi Pegawai (DP3).
Dijelaskan Tasdik Kinanto, dalam pelaksanaan penilaian, setiap pegawai wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan. SKP ditetapkan dan disetujui oleh pejabat penilai, dengan memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu tertentu. Jadi sangat riil dan terukur, dan dinilai berdasarkan tingkat kesulitan dan prioritas. “SKP ditetapkan setiap awal tahun, yakniu pada bulan Januarim” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Adapun penilaian perilaku, lanjutnya, meliputi sikap dan tindakan yang harus dilakukan atau tidak dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan orientasi pada pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama dan kepemimpinan.
Dalam reformasi birokrasi ada 11 poin penting yang terkait sistem manajemen penataan sumber daya manusia, yang harus dilakukan oleh para pembina kepegawaian, salah satunya adalah pengukuran kinerja pegawai. (swd/ HUMAS MENPANRB).
REFORMASI BIROKRASI BIDANG SDM APARATUR