JAKARTA – Kementerian PANRB memfasilitasi dan mendorong Kementerian Dalam Negeri serta Pemprov DKI Jakarta agar melakukan pelimpahan kewenangan perijinan penuh dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) kepada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Wiharto mengatakan, langkah itu merupakan salah satu dari sejumlah rekomendasi dalam upaya perbaikan peringkat kemudahan berusaha (easy doing business) di tanah air. “Kami harapkan agar kewenangan perijinan seluruhnya dilimpahkan dari SKPD yang di DKI Jakarta kepada PTSP,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Pelayanan Penanaman Modal di Daerah, yang ditandatangani pada 15 September 2010.
SEB tersebut, para gubernur, bupati dan walikota diminta untuk memperbaki kualitas pelayanan, sehingga hasilnya benar-benar sesuai dengan arah pembangunan nasional. Dengan SEB tersebut, , tidak ada lagi alasan bagi kepala daerah untuk tidak melimpahkan sepenuhnya kewenangan di bidang perijinan dan non perijinan kepada pimpinan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya hambatan dalam pelayanan, khususnya perijinan dengan alasan harus minta tandatangan gubernur, bupati/walikota, atau mungkin kepala dinas. Ke depan, semua harus ditangani oleh PTSP.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga diminta menghilangkan persyaratan ijin domisili sebagai salah satu prosedur yang harus dilalui dalam memulai berusaha (starting business). Dengan demikian, prosedur yang semula ada 9, berkurang menjadi 8. Hal ini sesuai dengan rekomendasi forum APEC 2012, yang merekomendasikan pengurusan starting business dapat diselesaikan dalam 17 hari, yang ditargetkan dapat diselesaikan pada Bulan Desember 2013.
Secara umum, forum APEC merekomendasikan perbaikan terhadap kebijakan, melaksanakan Peraturan Bersama Menteri PANRB, Mendagri dan Kepala BKPM, melaksanakan akses online untuk menemukan nama perusahaan dan pendaftaran usaha baru. Selain itu juga perlunya pendelegasian layanan perijinan dan non perijinan kepada PTSP, sementara pendaftaran pekerja dapat ditunda sampai bisnis didirikan.
Forum APEC 2012 juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta menerbitkan panduan untuk memulai usaha di Jakarta, mengembangkan penggunaan teknologi informasi dalam pendaftaran usaha baru, dan melakukan review atas modal minimal, penggabungan SIUP dan TDP ke dalam satu dokumen, mengkonsolidasikan empat langkah awal pada Kementerian Hukum dan HAM, serta mengkonsolidasikan pendaftaran Jamsostek pada PTSP.
Selama ini, pada umumnya masyarakat banyak menggunakan jasa notaris untuk mengurus perijinan. Di sini, notaris juga berperan sebagai perantara (calo), dan masyarakat mendapat pemahaman bahwa pengurusan perijinan menjadi panjang dan mahal. Untuk itu, menurut Wiharto, perlu dilakukan sosialisasi dan diskusi dengan masyarakat serta notaries bahwa pengurusan ijin melalui PTSP cepat dan murah.
Langkah lain yang segera dilakukan adalah penyederhanaan prosedur perijinan secara elektronik secara penuh (full electronic) yang diperkuat dengan kebijakan resmi. Selain dapat memeprsingkat proses dan prosedur pelayanan, hal ini juga dapat menghindari percaloan, serta menutup peluang terjadinya KKN. Selain Pemprov DKI Jakarta, penerapan full electronic juga akan diberlakukan di Kementerian Hukum dan HAM, yakni dalam persetujuan nama perusahaan, serta persetujuan akta perusahaan.
Diakui oleh Wiharto, hingga kini SKPD dan PTSP belum seluruhnya memberikan kepastian prosedur, waktu, dan biaya penyelesaian pelayanan perijinan maupun non perijinan. Karena itu, mereka diminta secepatnya menyusun dan menetapkan standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 36/2012.
SKPD dan PTSP juga banyak yang belum melaksanakan survey indeks kepuasan masyarakat (IKM). Padahal menurut Permen PAN No. 25/2004, survey harus dilakukan minimal 6 bulan sekali. Untuk mewujudkan transparansi, diinstruksikan agar menyediakan unit pelayanan pengaduan. (ags/HUMAS MENPANRB)