SAMARINDA - Sebuah tantangan besar untuk PTSP Kaltim yang berada di bawah Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD) Prov. Kaltim untuk merealisasikan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Menurut Pergub tersebut perijinan dan non-perijinan dari SKPD harus segera didelegasikan kepada Badan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah (BPPMD), terutama yang terkait dengan fasilitas penanaman modal.
“Saya baru dilantik 3 hari yang lalu. Dalam 100 hari kerja pertama, Gubernur Awang Faroek menegaskan, PTSP harus segera jalan, termasuk pelimpahan kewenangan dari SKPD dalam penandatanganan perijinan,” tutur Kepala BPPMD Prov. Kaltim Didi Rusdiansyah dalam percakapan dengan Karo Hukum dan Humas Kementerian PANRB M. Imanuddin Rabu (8/05).
Lebih lanjut Didi mengatakan, pihaknya optimis dalam 100 hari kerja pertama, target Gubernur Kaltim dapat dipenuhi. Pasalnya, semua perangkat sudah disiapkan, seperti draft Perda Pelimpahan wewenang tengah diproses oleh Biro Ekonomi, sementara infrastruktur sudah tersedia, dan SDM sudah disiapkan. “Semuanya langsung jalan, tinggal menunggu perintah Pak Gubernur,” tambah Didi Rusdiansyah.
Kaltim masih terbuka untuk berbagai investasi, seperti perkebunan sawit. Dalam tahun 2013, dari 19 Proyek yang sudah keluar ijinnya, masih dalam proses perencanaan. Sampai tahun 2013 nilai investasi PMA/PMDN di kalimantan Timur mencapai Rp. 30,6 trilyun.
Tahun 2012, menurut penelitian University of Singapore, Kaltim tercatat sebagai 3 terbesar dalam pertumbuhan investasi setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.(im/HUMAS MENPANRB)