JAKARTA –Setiap entitas akuntabilitas kinerja wajib menyusun dan menyajikan laporan kinerja atas prestasi kerja yang dicapai berdasarkan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Penyelenggaraan SAKIP pada kementerian/lembaga dilaksanakan secara berjenjang oleh entitas akuntabilitas kinerja satuan kerja, yaitu unit instansi pemerintah yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kinerja.
Menurut Perpres ini, entitas akuntabilitas kinerja unit organisasi, yaitu unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat eselon 1. Entitas akuntabilitas kinerja kementerian/ lembaga, yaitu unit kerja kementerian/ lembaga yang melakukan pencatatan, pengolaan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja tingkat kementerian/lembaga.
Berdasarkan SAKIP, setiap entitas akuntabilitas kinerja menyusun rencana kerja dan anggaran yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran, kemudian menjadi dasar penyusunan perjanjian kinerja dengan mencantumkan indikator dan target kinerja.
Disebutkan dalam Perpres ini, kementerian/lembaga menyusun rencana kerja sebagai dokumen perencanaan untuk periode lima tahunan. SKPD pun menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanan untuk periode lima tahunan.
Implementasi SAKIP berlaku secara bertahap paling lambat tahun anggaran 2014, sementara peraturan pelaksanaan Perpres ini harus ditetapkan paling lama satu tahun setelah Perpres ini diundangkan.
Berdasarkan PP tersebut, laporan kinerja tersebut disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun anggaran berakhir, dan akan menjadi lampiran dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan kinerja terdiri dari laporan kinerja intern (triwulanan) dan laporan kinerja tahunan, selanjutnya disampaikan oleh kepala satuan kerja kepada pimpinan unit organisasi. (bby/HUMAS MENPANRB)